Penggantian Lahan Belum Jelas, HST Masih Ditolak

Jauh dari itu, Dadan menegaskan, mulai ada aktitivitas pematokan lahan di beberapa lokasi di Bandung Barat yang dilakukan sewenang-wenang oleh pihak KCIC. Itu dilakukan tanpa sosialisasi dan akhirnya mendapatkan penentangan.

Bagi dia, KCIC telah melakukan tindakan ceroboh dan gegabah. Padahal perizinan teknis pembangunan belum rampung secara keseluruhan.

’’Kasus yang melibatkan pejabat Pemerintah Cina dan perusahaan China Railway Construction Limited (CRCL) ini, diduga sejumlah pejabat Indonesia terindikasi menerima suap,’’ tandasnya.

Di beritakan sebelumnya, setelah penandatanganan konsesi dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan izin usaha pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub menyampaikan, izin usaha itu hanya berlaku sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko menambahkan, dalam izin tersebut, KCIC wajib menyelesaikan se­jumlah syarat. Salah satunya menuntaskan perencanaan teknis, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta pengadaan lahan.

Syarat-syarat itu mesti tuntas dalam jangka tiga tahun. ”Pemegang izin juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut setiap satu tahun sekali kepada Kementerian Perhubungan selaku pemberi izin,” ungkap Hermanto belum lama ini.

Bila seluruh kewajiban tersebut tidak dipenuhi PT KCIC, izin usaha tersebut bisa saja dicabut. Oleh karena itu, Hermanto berharap PT KCIC segera menyelesaikan kewajibannya seperti yang termaktub dalam keputusan menteri perhubungan tersebut.

PT KCIC sudah bersiap memulai pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung. Semangat itu ditunjukkan PT KCIC setelah penandatanganan perjanjian kerja sama atau konsesi penyelenggaraan kereta cepat Jakarta-Bandung Rabu malam (17/3) bersama Kemenhub. Perjanjian konsesi itu memang paling ditunggu dalam proyek high speed train (HST) pertama di Indonesia tersebut. Sebab, bila perjanjian itu sudah ditandatangani, kucuran dana kredit investasi dari China Development Bank (CDB) bisa dicairkan.

Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan menyampaikan, pencarian dana pinjaman itu akan dilakukan tiga tahap oleh pihak CDB. Tahap pertama 30 persen, disusul 40 persen, dan 30 persen sisanya pada tahap selanjutnya.

Seperti diketahui, investasi megaproyek itu diperoleh dari utang CDB sebesar 75 persen dari total kebutuhan investasi USD 5,135 miliar. Sisanya berasal dari dana patungan BUMN yang tergabung dalam PT Pilar Sinergi BUMN. ”Ini jadi dasar pinjaman untuk dibawa ke sana,” tutur Hanggoro. (dn/mia/c6/sof/rie)

Tinggalkan Balasan