Penetapan Tersangka Kejati Jatim, Nyalla Langsung Siapkan Praperadilan

Sumarso menilai, penetapan tersangka tersebut merupakan pengulangan sikap sebelumnya. Menurut dia, pengulangan itu tidak dibenarkan jika dilihat dari kacamata hukum. ”Kalau sudah kalah (praperadilan, Red), bikin sprindik lagi, kepastian hukum jadi tidak jelas. Itu melanggar HAM,” tegasnya.

Sprindik Baru

Sementara itu, penetapan Nyalla sebagai tersangka tertuang dalam surat No KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 yang disetujui kemarin. Kejati Jatim menyebut bahwa Nyalla ditetapkan sebagai tersangka penggunaan dana hibah dari Pemprov Jatim untuk pembelian IPO (penawaran umum saham perdana) Bank Jatim pada 2012.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan mengatakan, penetapan tersangka itu juga berdasar surat perintah penyidikan (sprindik) khusus. Surat No PRIN-291/0.5/Fd.1/03/2016 itu diteken kemarin. ”Sebelumnya, kami juga menerbitkan sprindik umum pada 10 Maret,” katanya.

Sprindik umum tersebut dikeluarkan menyusul adanya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Maret lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa sprindik dari Kajati Jatim E.S. Maruli Hutagalung terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak sah. Sprindik yang ditetapkan pada 27 Januari dan 15 Februari itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasar sprindik baru, penyidik telah melakukan upaya untuk memeriksa para saksi. Bahkan, pada tahap penyelidikan sebelumnya, tim telah memeriksa para saksi. La Nyalla juga memenuhi panggilan kejaksaan pada 20 Januari lalu, bersamaan dengan pemeriksaan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Prov) Jatim Sukardi yang juga dipanggil sebagai saksi.

Suarnawan menambahkan, sprindik dalam kasus tersebut benar-benar baru. Dia juga memastikan bahwa mekanisme penerbitan sprindik anyar itu tidak melanggar aturan. ”Praperadilan dulu yang mengajukan terpidana. Tidak ada kaitannya dengan tersangka ini,” tegas dia.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, kerugian yang timbul dari tindak pidana tersebut sekitar Rp 5 miliar. Tersangka diangaap bersalah karena membeli saham IPO dengan menggunakan dana hibah. ”Padahal, saham tersebut atas nama perseorangan,” tegas dia.

Terkait dengan pemanggilan tersangka, Dandeni menyatakan paling cepat bisa dilakukan pekan depan. Bukan hanya tersangka, melainkan para saksi juga bakal dimintai keterangan.

Tinggalkan Balasan