Pemkot Lawan Rentenir, Suntik BPR Rp 1 Triliun

”Pokoknya, kehadiran perseroan tersebut untuk mencari dan mengumpulkan dana sebesar-besarnya. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur yang membutuhkan biaya sangat besar,” ungkap Emil.

Berdasarkan referensi DBMP Kota Bandung, sahut Emil, Kota Bandung membutuhkan tidak kurang 30 play over dan underpass. Masing-masing kegiatan membutuhkan dana sekitar Rp 200 miliar. Dengan perusahaan perseroan itu, rasanya tidak sulit digapai,” sebut Emil.

Sementara itu, untuk tata kelola reklame sesuai daya dukung perkotaan. Perubahan penataan kota memerlukan zonasi yang disesuaikan dengan karakteristik kawasan. Dalam penataan ruang kota maka, harus berkolerasi dengan penataan reklame.

”Selama ini terjadi polusi reklame, sehingga aturan yang mengatur perubahan reklame konvensional ke reklame digital. Regulasi yang digunakan akan menghasilkan pendapatan yang berlipat ganda dari isu baru tersebut,” tutur Emil.

Di tempat sama, sebelumnya dilaksankan pengambilan keputusan terhadap raperda perubahan atas Perda nomor 19 tahun 2011 tentang ketentuan pelayanan pemakaman umum, pengabuan mayat, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

Dalam rapat paripurna ke 10, masa persidangan ke-3 kali inipun, tetap tanpa diikuti Fraksi PKS yang sedang mengikuti Silatnas, Rapat Paripurna penetapan Raperda menjadi Perda ini, kata Ketua DPRD Kota Bandung Isa Subagja, merupakan kelanjutan sidang paripurna yang sebelumnya menolak penetapan Raperda Pelayanan Pemakaman menjadi Perda pada Tanggal 18 Mei lalu.

Pansus 3 yang melaporkan ulang, kali ini mendapat persetujuan forum. Laporan Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung Ade Fahruroji, tentang penyempurnaan pasal 3 b, melalui penambahan satu ayat. Sehingga, esensi pasal santunan terhadap warga miskin yang meninggal didrop. Ini merupakan substansi belanja langsung.

”Ketentuan itu hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang berprestasi, dan bantuan tidak langsung harus diajukan setahun sebelumnya melalui by name by adres,” ujar Ade.

Meskipun ada koreksi dalam norma aturan pengistilahan pembebasan yang diganti dengan kalimat ”insentif” sesuai usulan Tomtom Dabul Qomar.

Maka, koreksi itu untuk penguatan saja kata Isa, bukan hal substansi yang harus diperdebatkan. Dengan demikian persetujuan tersebut untuk selanjutnya  akan dituangkan dalam keputusan DPRD. (edy/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan