Pemkot Bandung Masih Miliki Tanah Bermasalah

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memenangkan memenangkan 3 dari 12 gugatan perdata periode tahun 2015 berdasarkan ketetapan hukum pengadilan Negeri Kelas Satu Bandung terkait tanah sengketa yang dilayangkan kepadanya. Ketiga gugatan perdata yang dimenangkan Pemkot Bandung meliputi tanah akses Tol Soroja, tanah kantor Kelurahan Braga dan tanah eks. RPH Setiabudi. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Dadang Supriatna kepada Bandung Ekspres kemarin (21/4).

Sementara itu, sembilan lahan masih dalam diproses Pengadilan Negeri Bandung. Yakni, tanah SMUN 22 Bandung, tanah kantor Kelurahan Binong dan SDN Binong Jati, tanah kantor Kelurahan Ledeng, SDN Cidadap 2 dan Puskesmas Cipaku, tanah ruang dagang/kios Pasar Balubur, hak-hak sewa tanah masyarakat kawasan Kiaracondong, tanah eks. TPA Cieunteung, tanah Jalan Cibadak 202, tanah Sumber Mata Air Maribaya dan tanah Puskesmas Dago. Menurut dia, selesai atau tidaknya suatu gugatan tergantung pada proses pemeriksaan perkara di pengadilan.

”Upaya hukum yang ditempuh penggugat maupun tergugat memegang peranan penting,” tukas Dadang.

Berkaca dari perkara yang berkembang serta untuk tertib administrasi, sahut Dadang, sistem akutansi DPKAD yang merupakan kompilasi laporan keuangan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPKAD) makin diperjelas.

Mulai tahun 2015, sistem akutansi DPKAD menggunakan akutansi berbasis akrual. ”Persiapan pendampingan laporan keuangan dan sosialisasi sudah dilakukan. Hasilnya, bangunan akutansi berubah secara signifikan,” kata mantan Asisten Administrasi Pemkot Bandung tersebut.

Dalan mengelola keuangan daerah, fungsi DPKAD berbeda dengan posisi mengelola aset daerah. Status DPKAD sebatas  pembantu pengguna barang. Sedang pengguna barang kewenangannya langsung dilimpahkan kepada SKPD. Maka, dalam LHP BPK secara garis besar ada dua yang dikecualikan, yaitu piutang pajak dan catatan aset.

Permasalahan catatan aset yang terus bergulir, serta dituduh jadi alasan opini BPK Wajar Dalam Pengecualian (WDP). Melalui Permendagri nomor 17 tahun 2003, dan mulai berlaku tahun  2005/2006, maka daerah wajib membuat laporan keuangan. Salah satunya membuat neraca aset. Tetapi, Pemkot Bandung menemui kesulitan dalam pencatatan aset, sebab ada aset pemerintah yang tidak ada catatan luas dan alamatnya. Selain itu ada aset yang tak miliki dua kriteria tersebut .

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan