Pemkot Akan Bongkar 6.000 Reklame Liar     

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Pembongkaran reklame besar-besaran, akan dilakukan Pemerintah Kota Bandung. Kendati demikian, sebelumnya akan dilayangkan dulu surat pemberitahuan kepada pihak terkait. Selanjutnya, usai dibongkar, titik relkame tersebut akan dilelang. Hal ini dikatakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada awak media usai rapat pimpinan di ruang kerjanya kemarin (11/7).

Dia menjelaskan, tidak kurang dari 6.000 titik reklame akan ditertibkan. Meksipun tak dipungkiri masih terkendala Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame yang masih dalam pembahasan Pansus DPRD Kota Bandung. Tetapi, tegas pria yang biasa disapa Emil ini, kegiatan akan terus berjalan, serta Desember mendatang semuanya sudah rampung.

”Penertiban reklame jalan terus, sementara lelang kita menunggu penetapan Perda,” tegas Emil.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Disyanjak Kota Bandung Apep Insan Parid mengatakan, terkait penertiban reklame penunggak pajak, pihaknya hanya bicara di ranah pajak saja.

”Ini menunjukan bahwa negara hadir. Jangan yang tak berizin kita biarkan, sedangkan yang berizin dengan segala kekuranganya kita kejar. Itu tidak adil,” tukas Apep.

Sesuai tufoksinya, Disyanjak tak akan pernah berhenti lakukan penindakan. Minggu ini, Disyanjak tetap lakukan penyegelan. Terutama yang di Jalan Riau dan Jalan Laswi.

Kegiatan tersebut sebagai kelanjutan agenda pengendalian pajak selama Bulan Ramadan lalu. Sudah puluhan penunggak pajak reklame ditempeli media peringatan pada naskah reklame. Dan terdampak itu, muncul kesadaran membayar pajak dan mau mengurus izinnya.

”Sekalipun demikian, jangan pernah bermimpi pada beberapa titik yang tidak mungkin izinnya dapat diurus,” tegas Apep.

Berdasarkan referensi di Pemkot Bandung tidak lebih dari 1.500  reklame yang tertib membayar pajak. Dan itupun stastus belum diklasifikasi. Bisa dibayangkan hutan reklame yang menghiasi Kota Bandung, terpapar tak berizin. Pertanyaannya, kenapa belum ditindak? ”Sederhana jawabannya. Dinas Pemakaman dan Pertamaman sudah berikan data reklame tak berizin. Tinggal keneranian penegak Perda saja,” tandas Apep.

Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Bandung Arif Prasetya mengungkapkan, dalam waktu dekat akan ada penertiban reklame, terutama di ruang milik jalan (Rumija).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan