Pemkab Dinilai Melakukan Pembiaran

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Banyaknya bangunan rumah dan tempat makan di area zona lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan Perkantoran Pemkab Bandung Barat, pemerintah dinilai telah melakukan pembiaran. Padahal, jelas-jelas area tersebut masuk zona yang nantinya akan dibangun untuk ruang publik. Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Dekki Karwur di Ngamprah, kemarin.

Dia mempertanyakan tidak adanya tindakan dari aparat terkait dari awal pembangunan sampai berdirinya bangunan. Dia juga meminta agar pemkab bersikap tegas dan tidak melakukan pembiaran terhada bangunan-bangunan tersebut. ”Kalau dibiarkan seperti saat ini menunjukan lemahnya fungsi pengawasan dan tanggungjawab instansi terkait. Harusnya ketika terlihat mulai ada kegiatan pembangunan langsung hentikan,” katanya.

Dia beralasan, jika bangunan rumah makan itu sudah berdiri dapat menghambat proses pembebasan. Apalagi bangunan tersebut dijadikan  tempat usaha atau bisnis, pastinya akan menyulitkan pemerintah saat akan melakukan pembebasan. ”Bangunan itu berada di lokasi strategis, tepat di pinggir Jalan Padalarang-Cisarua hanya berjarak beberapa ratus meter dari

kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat. Pastinya setiap hari bupati dan pejabat lainnya melewati jalur ini. Enggak mungkin sampai tidak tahu,” tandasnya.

Dekki menyayangkan lambannya instansi berwenang dalam mengambil tindakan. Terkesan menunggu perintah bupati baru mengambil langkah. ”Yang kami khawatirkan, jika terus dibiarkan akan diikuti yang lain. Ramai-ramai mendirikan tempat usaha di zona yang sudah ditetapkan sebagai lokasi kompleks perkantoran, bak jamur di musim hujan. Kalau sudah begini akan jauh lebih sulit membebaskannya,” tuturnya.

Selain sulit, harga jualnya pun akan naik berkali-kali lipat. Pemkab Bandung Barat bukan hanya harus membayar uang penggantian tanah, tapi juga dengan bangunannya. Berdasarkan catatan Bandung Ekspres, Pemkab Bandung Barat menargetkan akan membebaskan tanah seluas 100 hektare untuk perkantantoran di Desa Mekarsari dan Cilame. Pembebasan tahun 2015 merupakan tahun ketujuh pengadaan tanah dengan anggaran yang disediakan dari APBD Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 17 miliar.

Dimulai tahun 2009 dengan pagu anggaran se­besar Rp45 miliar namun yang terealisasi sebesar Rp 13,6 miliar dengan luas lahan yang terbebaskan 195.300 meter persegi. Dengan demikian, anggaran yang tidak terserap mencapai Rp 31,3 miliar lebih. Pada tahun 2010, Pemkab Bandung Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 44 miliar lebih. Sayangnya, realisasi ang­garannya masih rendah, yakni sebesar Rp 8,4 miliar lebih, dengan luas lahan sekitar 81.080 meter persegi. Lahan yang sudah dibebaskan seluas 56 hektare dari target 100 hektare. Dalam setiap pembebasan tanah tidak selalu berpatokan pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tapi juga memperhatikan harga pasaran yang berlaku saat itu.

Tinggalkan Balasan