Pemasok Sabu Divonis Mati

Polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui jika sabu berkualitas A plus itu dipasok oleh Tri Diah Torissiah alias Susi yang sedang mendekam di Lapas Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Polisi pun berkoordinasi dengan Kemenkum HAM Jatim untuk menangkap Susi di Lapas Medaeng.

Dalam pemeriksaan diketahui jika sabu 13 kg itu sisa dari 50 kg sabu yang disimpan Latif dan sebagian sudah diedarkan/dijual. Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mengendalikan sabu dari dalam penjara.

Susi sendiri merupakan tangan kanan Yoyok dan diperintahkan oleh bandar narkoba tersebut untuk mengedarkan barangnya. Yoyok saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, dalam kasus narkoba dengan vonis mati.

Susi diketahui sebelumnya sudah tiga kali berurusan dengan kasus narkotika. Saat dia mengendalikan sabu-sabu melalui Aiptu Abdul Latif, Susi tengah menjalani masa tahanan untuk kasus keduanya dengan vonis seumur hidup. Kini, dia dijatuhi hukuman lebih berat yakni vonis mati.

Sedangkan Abdul Latif dan istri sirrinya, Indri Rahmati, sebelumnya sudah divonis mati oleh majelis hakim PN Surabaya, dua pekan lalu. Keduanya juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. (sar/jay/rie)

Tinggalkan Balasan