Pemasok Sabu Divonis Mati

Hukuman Diperberat setelah Vonis Seumur Hidup

bandungekspres.co.id – Tri Diah Torrisiah alias Susi, 31, bandar narkoba yang memasok sabu 50 kilogram ke Aiptu Abdul Latif, anggota reskrim Polsek Sedati Sidoarjo, akhirnya harus menyusul koleganya tersebut. Narapidana Lapas Medaeng, Waru, Sidoarjo, itu juga dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (1/3).

Vonis terhadap Susi ini dibacakan ketua majelis hakim Kamaruddin Simanjuntak setelah sempat tertunda berminggu-minggu. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan. ”Dengan ini, terdakwa Tri Diah Torrisiah divonis dengan hukuman mati,” ucap Kamaruddin Simanjuntak, kemarin (1/3).

Dalam surat putusan itu, Susi dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang menarik, sebelumnya Susi juga sudah divonis hukuman seumur hidup dan dijebloskan ke Lapas Medaeng karena kasus narkoba. Hal ini menjadi pertimbangan hakim yang memberatkannya.

Selama persidangan berlangsung, Susi yang kedua tangannya diborgol tak henti-hentinya menangis. Bahkan seusai mendengarkan vonis yang dibacakan hakim, Susi semakin menenggelamkan wajahnya dalam kerudung tipis bermotif bunga-bunga berwarna kombinasi merah, hitam dan putih yang dikenakannya.

”Saya akan mengajukan banding yang mulia,” ungkap Susi sambil terisak, menjawab pertanyaan hakim yang menanyakan apakah dirinya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Amirul Bahri, kuasa hukum Susi, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding karena terdakwa tidak terlibat langsung dalam transaksi narkoba yang dilakukan Aiptu Abdul Latif bersama istri sirinya, Indri Rahmawati.

”Terdakwa Susi tidak terlibat langsung dalam kasus narkoba yang dijalankan Abdul Latif dan Indri. Namun, terdakwa hanya mengenalkan saja ke Yoyok (bandar narkoba yang kini ditahan di Lapas Porong, Red) dan bukan ikut menjualkan. Jadi ini yang membuat kita banding,” ucapnya.

Perkara yang membelit Susi bermula ketika Indri Rahmawati ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015. Dari tangan mantan purel kafe itu, polisi menemukan lima paket sabu dan 22 butir pil ekstasi.

Polisi lantas mengembangkan kasus ini dengan menggeledah kamar kos Indri dan menemukan 13 kg sabu dan 22 butir pil ekstasi. Saat diperiksa, janda satu anak warga Malang ini mengaku narkoba tersebut milik suami sirrinya yang tak lain adalah anggota Polsek Sedati, Aiptu Abdul Latif. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Abdul Latif di kantornya.

Tinggalkan Balasan