PDIP Bakal Laporkan Sekda ke Mendagri 

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Cimahi akan melaporkan soal netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) terkait dengan pelarangan penggunaan Plaza Rakyat sebagai tempat kegiatan Festival Bahar Nasional.  Menurut Ketua PDIP Kota Cimahi Denta Irawan mengatakan,  semula Festival Bahari Nasional   kan diselenggarakan di bantaran kali Cimahi, Taman Plaza Rakyat Kota Cimahi, yang dianggap sebagai simbol tempat berkumpulnya rakyat kota Cimahi.

”Sangat disayangkan kegiatan rakyat ini dilarang oleh Pemerintah Kota melalui surat nomor: 011/2078/BPAD dengan alasan, yang menurut kami, terlalu dibuat-buat. Mereka (Pemerintah Kota) mengkaitkan SE MENPAN No. B/2355/M.PANRB/07/2015, tentang ’Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah’ yang tidak terkait sama sekali dengan kegiatan ini,” terangnya,kemarin.

Dikatakannya, meski pihaknya sangat memaklumi Kota Cimahi akan menyelenggarakan Pemilukada tahun 2017, namun saat ini belum masuk pada tahapan Pemilu yang ditetapkan KPU.  ”Pada akhirnya kami justru mempertanyakan sikap penolakan Pemerintah Kota, dalam hal ini Sekretaris Daerah selaku ASN terhadap netralitas yang dimaksud SE MENPAN, kami bukan kampanye politik, kami tidak bermaksud arahkan acara untuk menggiring masa memilih pasangan tertentu seperti di dalam SE MENPAN tersebut. bagaimana mau arahkan ke pasangan calon ? wong calon nya saja belum ada. Dan tahapan pilkada kan belum. Ini kan baru bulan Mei, sedangkan tahapan pilkada serentak tahun 20107 di mulai bulan September 2016 ini,” paparnya.

DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi sangat prihatin terhadap sikap ASN Kota Cimahi yang tidak respect terhadap pambangunan Politik dan Demokrasi di Kota Cimahi.  Kegiatan Parpol dibatasi, sedangkan pemerintah bebas berkegiatan politik yang bukan porsinya.

Sementara, Sekda Kota Cimahi Muhammad Yani dalam surat bernomor 011/2078/BPKBD tanggal 4 Mei 2016 mengungkapkan, pertimbangan tidak memberikan izin untuk kegiatan Festival baharui tersebut, dikarenakan Adanya surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatir Negara dan Reformasi Birokrasi tentang netralitas ASN dsan larangan penggunaan aset Pemerintah untuk kegiatan Pilkada serentak dan netralitas ASN  untuk tidak berpihak kepada partai politik tertentu. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan