Parkiran Kantor Pemkab Semrawut

bandungekspres.co.id– Parkir kendaraan roda dua dan empat di lingkungan Gedung A, B, C dan D satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat tetap semrawut. Padahal, pemerintah sudah menyediakan area khusus untuk parkir motor dan mobil baik milik pegawai negeri sipil (PNS), karyawan, maupun masyarakat yang datang. Tercatat, Pemkab Bandung Barat sudah menyediakan 6 area parkir dilengkapi dengan rambu-rambu petunjuk parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Asisten Administrasi Umum Pemkab Bandung Barat Maman Sulaiman mengungkapkan, area parkir yang sudah disiapkan pemerintah guna menata lebih tertib. Selain terlihat rapih, area parkir ini untuk memudahkan masyarakat yang datang. ’’Jadi ketika datang ke kantor pemkab bagi masyarakat yang menggunakan sepeda motor dapat parkir di area yang sudah disiapkan. Begitu juga untuk mobil,” kata Maman kepada wartawan di Ngamprah, kemarin.

Menurut Maman, selain kendaraan masyarakat, pihaknya juga mengimbau kepada kendaraan milik PNS dan karyawan yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung Barat agar mengikuti aturan yang sudah diberlakukan. Dia menilai, ketidakdisiplinan PNS dan karyawan dalam memarkirkan kendaraannya, sudah ditangani dengan mengirimkan surat edaran ke SKPD masing-masing untuk menertibkan parkir dalam mewujudkan kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3) di lingkungan gedung SKPD. ’’Saya kira masih kurang disiplin dalam mewujudkan K3. Padahal, pemerintah sudah memberikan fasilitas yang jauh lebih nyaman,” paparnya.

Dia menegaskan, bilamana imbauan itu tidak digubris, maka pihaknya akan berikan sanksi dengan melakukan pengempesan ban kendaraan yang diparkir bukan pada tempatnya. Hal itu perlu dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan dari masing-masing pemilik kendaraan. ’’Kita sudah memberikan sosialisasi, peringatan dan imbauan. Kalau terus dilanggar kita akan berlakukan untuk pengempesan ban melalui kewenangannya di jajaran personel Satpol PP,” katanya.

Dia menyebutkan, saat ini ada 1.162 orang wajib apel dari 1.739 orang total di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 80 persen yang membawa dan menggunakan kendaraan, ditambah warga pengunjung yang membawa kendaraan roda dua dan empat. ’’Sejauh ini area parkir sudah memadai dengan luas area yang cukup besar. Kita harapkan kesadaran dari semua pihak dapat diaplikasikan agar suasana di area Pemkab Bandung Barat lebih terlihat rapih,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan