”Awalnya, YL dan rekan-rekannya melakukan perlawanan keras atas penangkapan itu. Dan YL tetap mengaku sebagai advokat, walaupun hanya bisa menunjukkan kartu magang sebagai calon advokat pada 2012,” jelasnya.
Selain YL, lanjut Erwin, ditangkap juga suaminya yang ikut membantunya, yakni SU, dua orang lainnya pun ikut serta membantu kejahatannya. Pasangan YL dan SU merupakan warga Kecamatan Arjasari, sedangkan NA warga Kecamatan Cangkuang dan SA warga Banjaran.
”Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada korban lainnya. Jika masih ada korban atas perbuatan tersangka, silakan melapor kepada kami. Polsek Margahayu pun akan melacak apakah ada korban lainnya,” katannya.
Erwin pun mengungkapkan, uang sebesar Rp 100 juta terbungkus keresek hitam, kwitansi penerimaan Rp 100 juta dan utang Rp 50 juta, surat berkas kuasa hukum dan surat pernyataan tanpa kepala surat beralamat jelas, kartu magang advokat, dan empat handphone, disita dari tangan tersangka sebagai barang bukti. Kendaraan Daihatsu Xenia yang digelapkan dari leasing mobil, dikembalikan ke pihak leasingnya.
”Tersangka terobsesi menjadi advokat. Namun, perbuatannya memeras korban ini malah melanggar hukum. Para tersangka ini dijerat dengan pasal Pasal 368, Pasal 369, Pasal 378, Pasal 55, dan atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (yul/fik)