Moratorium Guru Tak Pengaruhi Rotasi Internal

bandungekspres.co.id – Tidak kurang dari 3.015 guru SMA/SMK di Kota Bandung akan terkena alih kelola. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, mulai tahun 2017 status guru SMA/SMK Kota Bandung akan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Provinsi Jawa Barat.

Sehingga, untuk mutasi rotasi guru antar kabupaten/kota sudah tak dapat dilaksanakan. Namun, pada tataran internal kota/kabupaten tetap masih bisa sesuai kebijakan kepala daerah.

”Status PNS guru SMA/SMK dalam masa moratorium,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung dr. Gunadi Sukma Bhinekas dalam Bandung menjawab kemarin (16/2).

Gunadi menjelaskan, jumlah guru SMA/SMK di Kota Bandung, hasil pendataan BKD, ada sekitar 2.689 orang yang berasal dari guru SMA/SMK negeri dan swasta. Di samping itu, sahut mantan Staf Ahli Wali Kota ini, di setiap sekolah terdapat Tenaga Kependidikan (TU). Jumlah mereka tidak kurang dari 313 orang. Sementara pengawas ketenagakerjaan 15 orang dan pengawas sekolah 34 orang.

”Jumlah tersebut, terhitung dari 16 SMK dan 27 SMA negeri,” sebut Gunadi.

Guna mematangkan alih kelola SMA/SMK, bulan depan pihak Provinsi Jawa Barat akan menggelar rapat koordinasi. Kegiatan yang akan dilaksankan di Kabupaten Kuningan itu, akan   membahas format baru sistem pendataan. ”Termasuk di dalamnya menghitung gaji dan TPP,” tukas Gunadi.

Menilik jumlah PNS kota Bandung, saat ini jumlahnya tidak kurang dari 21.000 orang. Dengan adanya alih kelola guru SMA/SMK, diperkirakan terjadi penyusutan PNS Kota Bandung jadi 18 ribu orang.

Namun, kepastian jumlah itu, kemungkinan besar berkurang. Sebab, jumlah guru yang terdata masih sementara. Di BKD belum sepenuhnya beres, termasuk sisi penilaian P3D. Masih perlu pendataan mendalam. Jumlah guru SD, SMP, SMA/SMK se-Kota Bandung, sekitar 11 ribu orang.

”Secara administrasi kemungkinan pengurangan PNS masih akan ada,” tutur Gunadi.

Menyoal kesiapan penyerahan pegawai kepada Provinsi Jawa Barat, dinyatakan Gunadi, secepatnya harus dituntaskan. Berita acara gubernur terkait pendataan Oktober 2016 harus beres.

”Meski gaji tahun 2016 masih di tanggung pemkot Bandung, tetapi, memasuki tahun 2017, menjadi tanggungjawab provinsi,” sebut Gunadi.

Tinggalkan Balasan