Minimarket Terlalu Menggurita

[tie_list type=”minus”]Lindungi Pedagang Tradisional[/tie_list]

bandungekspres.co.id– DPRD Kota Cimahi diminta untuk tidak membuat Peraturan Daerah “ompong”. Sebab, Perda yang berkait dengan banyak pasar modern dinilai tidak berpengaruh pada penetrasi jumlah pasar modern.

Hal itu terungkap dalam Diskusi elemen mayarakat Kota Cimahi, menyikapi maraknya keberadan pasar modern di Kota Cimahi. ”Coba evaluasi keberadaan pasar modern jangan mematikan rakyat, jangan mengulang kejadian yang sudah lalu, “ jelas Mei salah seorang peserta diskusi mengenai mengguritanya pasar modern di Cimahi, kemarin.

Dia menilai, dewan harus menjamin kredibilitas dan ketangguhan integritas. Dengan begitu, mereka sebagai anggota dewan untuk tidak lupa tugasnya pada rakyat. ”Kembalikan kemandirian rakyat yang berpangku pada ekonomi tradisional. jangan lanjutkan program-program modernisasi. Jangan sampai DPRD 2014, mengulang kebodohan yang sama,” paparnya.

”Tertibkan pasar modern yang sudah keterlaluan dalam jumlah, modal dan pengaruhnya dalam menyerap ekonomi masyarakat, serta melumpuhkan pelaku perdagangan tradisional,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Kolonel (purn) H Muchlisin, keberadaan mini market di Kota Cimahi sudah mencapai titik padat. Sehingga jangan lagi ada izin baru untuk pendirian mini market di Kota Cimahi.

”Dari 140 lebih mini market di Cimahi, 70 di antaranya masih bermasalah. Sebab, ada yang belum berizin dan yang izinnya sudah tidak berlaku,” tuturnya.

Menurut Muchlisin, selain soal keberadaan mini market, Komisi II juga akan meminta aparat berwenang untuk melakukan penertiban atas keberadaan mini market yang tersebar di Kota Cimahi. Sebab, selain sudah mencapai titik jenuh, dikhawatirkan akan mengganggu kelangsungan pedagang tradisional karena kalah bersaing dengan mini market.

Kondisi yang terjadi saat ini, harga-harga di mini market tidak jauh berbeda dengan harga barang yang dijual oleh para pedagang atau toko yang dimiliki warga Kota Cimahi. Padahal seharusnya harga di mini market bisa lebih murah.

Dia menilai, mata rantai saluran distribusi yang dilakukan oleh mini market memotong saluran distribusi yang ada. ”Biasanya distribusi barang yang dihasilkan produsen melalui mata rantai distributor, agen, grosir baru kepada pedagang dan konsumen. Tetapi yang dilakukan mini market tidak demikian, dari produsen terkadang langsung disalurkan ke minimarket,” paparnya. (bun/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan