Menaker Sebut, Sebulan Kerja Sudah Berhak THR

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya bersedia untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. Menurutnya, regulasi tersebut diakui tak berubah secara signifikan dari kebijakan sebelumnya.

’’Kami (pengusaha, Red), sudah memberikan hak pekerja yakni THR sesuai aturan. Jika dia berhak pasti akan kami berikan. Dan saya rasa, kami tidak mempunyai keberatan dalam kebijakan ini,’’ ungkapnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kebijakan baru tersebut  hanya sebuah formalitas. Memang, secara tertulis terdapat perubahan dalam ketentuan THR. Namun, dia mengaku bahwa dalam kenyataannya saat ini buruh dalam masa kerja satu bulan pun sudah mendapatkan hak THR.

’’Kami menghargai penegasan Kemenaker secara tertulis. Namun, secara kenyataan buruh sudah mendapatkan THR dalam masa kerja satu bulan. Jadi, saya menilai regulasi ini tidak signifikan,’’ ujarnya.

Dia menegaskan, aspek yang harus diubah justru soal sanksi. Selama ini, sanksi yang diterapkan hanya administrasi. Namun, tidak ada sanksi spesifik yang bisa membuat perusahaan jera.

’’Saat ini, masih ada beberapa perusahaan yang mengelak dari kewajibannya. Harusnya ada sanksi yang membuat perusahaan semacam itu yang agar jera. Tapi, selama ini yang kami tahu hanyalah sanksi administrasi,’’ imbuhnya. (bil/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan