Makin Malas Ikut Apel Pagi

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Pegawai negeri sipil (PNS) semakin malas mengikuti apel pagi kemarin. Ini dapat terlihat dari tingkat kehadiran minggu kedua di bulan Ramadan yang hanya dihadiri 400 PNS. Padahal, pada pekan pertama di bulan Ramadan tingkat kehadiran mencapai 700 orang dari total PNS di lingkungan Pemkab Bandung Barat berjumlah 1.160 orang.

Tidak hanya PNS yang malas, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga tidak hadir. Bertindak sebagai komadan upacara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rini Santika, dan pembina apel Asisten Pemerintahan Aseng Djunaedi. Di kompleks perkantoran terdapat 6 badan, 13 dinas, 3 asisten, 5 kantor, dan 9 kabag. Total Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebanyak 52,  termasuk di dalamnya 16 camat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat Rismanto mengaku prihatin dengan kondisi PNS dan kepala SKPD yang justru malas mengikuti apel. Padahal jelas, apel ini membentuk sikap kedisiplinan pegawai untuk melayani masyarakat. Harusnya, kata dia, bagi seorang muslim Ramadan itu merupakan bulan produktivitas bukan malah terjadi penurunan.

’’Kita prihatin jika setiap apel pagi yang dilakukan setiap Senin terus berkurang. Padahal, itu menjadi keharusan PNS dan kepala skpd untuk menghadiri apel. Jangan sampai puasa itu dijadikan malas-malasan untuk bekerja,” kata Rismanto kepada wartawan, kemarin.

Dia memertanyakan, bagaimana mungkin pelayanan bisa optimal bila apel saja tidak diikuti semua PNS. Padahal tulang punggung kinerja sebuah pemerintahaan itu adalah PNS. ’’Komisi I akan mencari informasi mengapa sampai terjadi penurunan peserta apel. Apa jangan-jangan banyak yang tugas luar, atau memang benar terjadi penurunan

kinerja,’’ kata Rismanto yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Bandung Barat ini.

Terpisah, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bandung Barat Maman Sulaiman kembali menegaskan, konsekuensi bagi PNS yang datang terlambat akan dijatuhi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 2 persen. Hal itu diatur dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Pada pasal 11 ayat (2) huruf b menyebutkan terlambat masuk kerja dan atau pulang sebelum waktunya kurang dari 7,5 jam secara kumulatif dalam  jangka waktu lebih satu bulan pemotongannya bisa sampai 4 persen. ’’Harapan kita tingkat kehadiran PNS ini bisa lebih tertib. Melihat apel Senin ini sangat sedikit dan terus berkurang,’’ paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan