LSU Tentukan Sertifikasi Hotel Bintang dan Non Bintang

bandungekspres.co.id – Belum semua hotel di Kota Bandung bersertifikasi. Untuk itu, dengan dibentuknya Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU), sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2009, setiap hotel harus penuhi standarisasi sertifikasi. ”Sertifikasi hotel dinilai secara independen oleh LSU melalui auditor yang sudah disahkan Kementerian Pariwisata,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Herlan Joerliawan Sumardi.

Herlan Joerliawan
Herlan Joerliawan Sumardi
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung

Dia menjelaskan, terkait keberadaan sejumlah hotel di Kota Bandung, untuk tindak lanjutnya sejauh ini Disbudpar sudah beri imbauan.

”Kita masih penunggu Peraturan Wali Kota-nya, sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan di lapangan,” tukas Herlan  meski sudah ada beberapa hotel yang disertifikasi LSU. ”Perwal menganut aturan dan sanksi,” imbuh Herlan.

Menurut dia,  itu yang menjadi konsen bidang sarana wisata. Kendati demikian, implementasinya belum sporadis. Sertifikasi diharapkan dapat dilaksanakan, walau masih menunggu disahkanya Peraturan Wali Kota.

”Keuntungannya, hotel terstandarisasi sertifikasi dengan benar. Manajemen, pelayanan dan fasilitas, terpenuhi. Itu yang dinilai,” imbuh Herlan.

Iwan Rusmawan Kabid Sarana Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung
Iwan Rusmawan
Kabid Sarana Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung

Melalui LSU, bisa saja hotel itu terdegradasi, sebab dilaporkan ke kementerian dan dinas. Dengan LSU hotel yang menghindari pajak dapat dieliminir.

Perda akan mengatur sertifikasi hotel oleh LSU, bukan  oleh PHRI. Maka, dibutuhkan petunjuk pelaklana dan petunjuk teknis lebih rinci dalam menerapkan aturan dan sanksi. ”Regulasi tersebut diperlukan agar Pemkot Bandung tidak dituding tebang pilih,” ucap Herlan.

Melihat gairah dunia bisnis perhotelan yang semakin menggeliat. Hotel-hotel di Kota Bandung wajib disertifikasi ulang dengan klasifikasi yang lebih diperjelas.

Peta kelas bintang pada hotel-hotel bakal dikelompokkan lebih terperinci oleh auditor. ”Hotel bintang lima, bisa saja turun jadi bintang empat atau sebaliknya,” kata Kepala Bidang Sarana Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Iwan Rusmawan.

Iwan menjelaskan, hal itu juga berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 53 tahun 2013 tentang standar usaha hotel yang mengharuskan hotel se-Indonesia menyesuaikan standar fasilitas dan pelayanan sesuai kelas bintang yang disematkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan