LSM Reclaseering Kota Cimahi Laporkan Proyek Jalan Aruman

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Proyek pengerjaan Jalan Aruman di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan melanggar hukum. Buntutnya, LSM Reclaseering Kota Cimahi melaporkan hal itu kepada Kejaksaan Negeri Cimahi, kemarin.

Menurut Koordinator LSM Reclaseering Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat Basri Sangaji, pihaknya sudah menyampaikan surat laporan kepada Kejari Cimahi untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan pembangunan Jalan Aruman yang menelan dana Rp 41,3 miliar. “Hasil kajian kami di lapangan pelaksanaan pembangunannya diduga merugikan keuangan  daerah Kota Cimahi. Diduga pekerjaan rehabilitasi jalan Aruman hanya menghabiskan anggaran Rp 839, 158 juta, sehingga Pemerintah Kota Cimahi dirugikan Rp 506 juta,” sebutnya.

Ditambahkan Basri, pada pekerjaan rehabilitasi dranaise Jalan Lingkar Utara-Bukit Cimindi Raya tahun anggaran 2015  pekerjaannya diduga hanya menghabiskan anggaran Rp 1,39 miliar saja, sehingga kerugian keuangan Pemkot Cimahi diduga mencapai Rp 889 juta. Tak hanya itu, dugaan adanya kerugian keuangan Pemerintah Kota Cimahi terjadi juga pada penyerapan anggaran, karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Serta kegiatan pembebasan lahan dengan anggaran Rp 34 miliar yang diduga fiktif.

Dia meminta, Kejaksaan Negeri Cimahi selain melakukan langkah-langkah hukum juga melakukan kroscek dan penyelidikan di lapangan atas dugaan peyimpangan dalam pelaksanaan  pembangunan Jalan Aruman tersebut. ”Kami meminta Kejari  Cimahi melakukan penyidikan dan penyelidikan secara tuntas jangan sampai tebang pilih jika terbukti adanya dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Kejari  Cimahi juga diminta untuk menindak tegas para oknum yang diduga sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, dengan mengedepankan prisip-prinsip hukum yaitu agaliter,  adil,  jujur dan kemanusiaan. “Surat laporan  kepada Kejari Cimahi sudah kami  sampaikan pada Selasa 5 April kemarin, kami beharap ada tindakan yang nyata dari Kejari Cimahi atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya.

Ditambahkan Basri, sebagai bagian dari elemen masyarakat Kota Cimahi, pihaknya percaya dan meyakini di era kepemimpinan Kejari saat ini, Kejari Cimahi bisa mengendalikan kemudi hukum yang lurus sesuai dengan harapan masyarakat Kota Cimahi, terkait dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan nilai-nilai hukum yang berlaku sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan