Lacak Identitas Korban, Polsek Ibun Serahkan Langsung Kendaraan Curian ke Rumah Pemiliknya

Menurut Asep, tidak semuanya korban pencurian melaporkannya pada polsek setempat. Akibatnya, hal ini mempersulit proses pencarian alamat korban. Karenanya, Asep mengimbau para korban pencurian untuk melaporkannya kepada polsek setempat.

Anggota Polsek Ibun pun kemudian melacak alamat salah satu korban, yakni Eulis Surtani, 43, warga Kampung Karamat, Desa Margamekar, Kecamatan Pangalengan. Eulis kemudian menjemput sepeda motornya di Mapolsek Ibun.

Euis mengakui sangat bahagia, sebab kendaraan roda dua yang telah diikhlaskannya hilang datang kembali, walaupun kondisinya sudah buruk. ”Motor ini dicuri setahun setengah lalu, saat diparkir di luar Pasar Pangalengan. Alhamdulillah ketemu, padahal sudah merelakannya. Saya memang tidak melaporkannya ke Polsek Pangalengan, tapi ternyata Polsek Ibun menjemput bola langsung ke rumah saya,” katanya.

Kapolsek menegaskan, akibat perbuatan, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 56 Jo 363 KUHP dengan hukuman penjara selama lima tahun. Sementara ini kedua tersangka tersebut tengah mendekam di sel tahanan Mapolsek Ibun. (yul/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan