”Bahkan irigasi pertanian, perikanan, sebagai pemasok air untuk kegiatan industri serta sumber bagi pembangkit tenaga listrik tenaga air untuk pasokan Pulau Jawa dan Bali,” papar Asep.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Citarum terdiri atas 19 DAS, merupakan Wilayah Sungai Strategi Nasional dengan kode WS 02.06.A3. Dalam kurun waktu dua dekade ini, kerusakan sungai Citarum sudah terjadi dari hulu hingga hilir. Pesatnya perkembangan sektor demografis serta sosial ekonomi yang tidak seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan semakin menambah beban persoalan sungai Citarum.
”Penurunan kualitas lingkungan Sungai Citarum telah berpengaruh pada kondisi masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran sungai, baik di kawasan pedesaan maupun perkotaan,” tuturnya. (gun/rie)