Kerjasama Kota Bandung dan Kabupaten Solusi Komplik Perbatasan

Ketika ada perizinan yang berimplikasi menimbulkan masalah. Maka, kedua belah pihak tidak perlu mengeluarkan regulasi itu. Misalnya, sebut Rizal, BPLH Kota Bandung, tak mengeluarkan izin pembuangan limbah. Otomatis, Pemkab juga melarang ada lokasi pengolahan limbah. ”Sinergitas itu, ciptakan kerukunan,” tukas Rizal.

”Validitas data harus jadi acuan, karena akan berdampak sosial,” imbuh Rizal. Sehingga, keakuratan kinerja tim tak sebatas angka-angka dan modal potensi. Melainkan, harus melawati kajian ilmian, adanya naskah akademik untuk promosi dan pembanguna, hasil survey lapangan, lebih penting lagi sudah perhitungkan kemaslahatan yang ujung-ujungnya untuk kesejahteraan rakyat.

”Intinya kolaburasi yang saling-menguntungkan, tak sekedar diatas kertas. Dalam implemetasi yang terwujud nyata,” pungkas Rizal. (edy/fik)

Tinggalkan Balasan