Kenaikan Iuran BPJS Dimulai Awal April

bandungekspres.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandung menindaklanjuti rencana Pemerintah Pusat menaikkan besaran iuran untuk peserta mandiri atau membayar sendiri BPJS Kesehatan yang rencananya akan diberlakukan efektif mulai 1 April 2016. Perwakilan BPJS Kesehatan Bandung Tatang mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat tiga hal yang mendorong pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan Mandiri bagi masyarakat.

’’Ketiga hal itu masing-masing, kelancaran, ketersediaan dan keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)”, katanya kepada wartawan dalam Konferensi Pers Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 di Aula BPJS Kesehatan Bandung, Jalan Pasteur kemarin (16/3).

Tatang mengungkapkan, penyesuaian tarif ini dipilih oleh pemerintah untuk lebih meningkatkan pelayanan kepesertaan BPJS Kesehatan. Terbitnya Perpres ini akan memberikan manfaat pelayanan kesehatan maupun akses pelayanan dan juga dapat menyesuaikan rasio distribusi peserta dengan puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan.

’’Pembahasan Presiden ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2014 lintas kementerian, baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan serta stakeholder terkait lainnya,” ungkapnya.

Tatang memaparkan, penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli termasuk rekomendasi dari DJSN. Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlangsungan program.

’’Dengan demikian, peningkatan pelayanan bagi masyarakat akan bisa lebih maksimal lagi,’’ ujar Tatang.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanegara menegaskan, dengan dinaikaannya iuran BPJS Kesehatan ini. Diharapkan, BPJS Kesehatan dalam melayani masyarakat yang memang sangat membutuhkan harus bisa lebih maksimal lagi, sehingga apa yang diharapkan para pengguna kartu BPJS ini bisa sejalan dengan apa yang diharapkannya.

’’Kenaikan tarif ini harus bisa lebih meningkatkan kinerja BPJS dalam meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat mengenai kurang maksimalnya pelayanan yang dirasakan masyarakat,’’ pungkasnya. (dn/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan