Kabupaten Bandung Raih Dua Penghargaan

bandungekspres.co.id, SOREANG – Menjelang Peringatan Hari Jadi ke-375 pada 20 April 2016 mendatang, Kabupaten Bandung memperoleh dua ’kado istimewa’ dari Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan. Kedua kado tersebut berupa penghargaan terbaik I ’Anugerah Satu Data Pembangunan Jawa Barat Kategori Kabupaten Tahun 2016’ serta penghargaan sebagai inovasi terbaik III dalam anugerah Pangripta Nusantara Tingkat Propinsi Jawa Barat Tahun 2016.

Kedua penghargaan tersebut diserahkan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Ir H. Sofian Nataprawira MP  di sela rapat Musrenbang Jawa Barat di Hotel Horizon Bandung kemarin (14/4).

Kabupaten Bandung berhasil meraih kedua penghargaan tersebut setelah dilakukan penilaian oleh sebuah tim di bawah koordinasi Pusdalisbang (Pusat Data Analisis Pembangunan) Jawa Barat tanggal 5 April lalu. Selain dari unsur birokrat, tim penilai beranggotakan pula unsur akademis dan pers.

Ketua Tim Penilai Hanifah menyebutkan, penilaian satu data pembangunan mengacu pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Materi yang dinilai mulai dari keterisian data, kepedulian pimpinan, kemudahan memperoleh data di samping dilakukan uji fisik atau dokumen.

Kepedulian Kabupaten Bandung dalam pengelolaan data informasi bermula dengan terbitnya Perda Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bandung. Disusul Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bandung.

Selain perda, diterbitkan pula Peraturan Bupati Bandung Nomor 49 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan teknis Perda Nomor 12 Tahun 2013. Di samping itu lahir pula Keputusan Bupati Bandung Nomor 487/Kep. 443-Bapapsi/2014 tentang struktur organisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

”Dengan terbitnya Keputusan Bupati Bandung tersebut, maka di seluruh dinas, badan dan kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung terdapat pejabat pengelola informasi yang dipegang oelh masing-masing sekretaris sebagai PPID Pembantu, sedangkan Kepala Bagian Humas bertindak sebagai PPID Utama,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Ir H. Sofian Nataprawira MP.

Disebutkan pula oleh Sofian, Tahun 2016 diterbitkan pula Keputusan Bupati Bandung Nomor 487/Kep. 196-Humas/2016 tentang Standar Operasional Prosedur Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan munculnya keputusan ini, maka setiap PPID Pembantu mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi atau data kepada PPID Utama untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak, khususnya yang menyangkut pelaksanaan informasi publik. (gun/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan