JK: Blokir Situs Porno, Perketat Miras

Sementara itu, anggota DPR RI komisi 8 Maman Imanul-haq mendorong agar dimunculkan mata pelajaran khusus tentang reproduksi. Dalam mata pelajaran ini, bukan sebatas pengetahuan tentang alat reproduksi dan fungsinya tapi juga mengajarkan perkembangan sesuai dengan usia anak.

Disinggung soal pemblokiran situs porno di internet, Maman pesimis itu bisa mengendalikan 100 persen. Sebab, pemblokiran sendiri cukup sulit. Ibaratnya, mati satu tumbuh seribu. ”Karena menjadi sangat penting pengawasan orang tua dan semua pihak. Agar kejahatan seksual tidak terus terjadi,” ungkapnya.

Usulan mata pelajaran reproduksi itu turut didukung oleh psikolog Zoya Amirin. Menurutnya, anak perlu diisi tentang seks edukasi. Bukan soal hubungan seksual tapi bagaimana individu memahami perkembangan seksualnya sesuai umur. ”Misalnya anak 14 tahun itu pacaran. Anak 20 tahun bagaimana,” ungkapnya.

Zoya pun mendorong orang tua lebih proaktif dalam memberikan pengertian pada anak untuk bisa menghargai dan menghormati orang lain. Sehingga, mereka bisa saling menjaga bukan malah terjerumus jadi pelaku.

Sementara itu, hingga kemarin draf Perppu yang mengatur tentang perilaku pedofilia belum sampai ke meja Presiden. Padahal, besok (15/5) Presiden akan bertolak ke korea Selatan dan Rusia dalam rangka kunjungan kerja. Perppu tersebut diharapkan bisa sampai ke DPR dalam waktu dekat sehingga bisa langsung mendapat tanggapan.

Seskab Pramono Anung tidak secara langsung mengakui bahwa draf perppu tersebut belum sampai ke Presiden. Dia hanya menyampaikan bahawa Menko PMK diminta menyerahkan draf Perppu tersebut secepatnya sebelum Presiden bertolak ke Korea Selatan. ’’Kenapa harus hari-hari ini,karena diharpkan pada tanggal 18 dan paling lama tanggal 20 sudah bisa dimasukkan ke DPR,’’ terangnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin (13/5).

Apabila bisa lebih cepat, maka DPR bisa segera memberi tanggapan, apakah menyetujui atau menolak. Namun, pemerintah berharap DPR akan menyetujui meskipun saat ini juga sedang disiapkan RUU mengenai kekerasan terhadap perempuan. Sebab, Perppu tersebut sudah sangat mendesak untuk diberlakukan.

Untuk substansinya, sepenuhnya diserahkan kepad menteri-menteri teknis di bawah Menko PMK. ’’Poin-poinnya sudah disampaikan oleh Menko PMK,’’ lanjut mantan Sekjen PDIP itu. sesuai UU nomor 12 Tahun 2011, Perppu tersebut harus disampaikan kepada DPR pada masa sidang berikutnya. DPR sendiri akan mulai bersidang pada 18 Mei mendatang. (owi/mia/wan/byu/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan