• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 7 Desember 2019
Jabar Ekspres Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Jabar Ekspres Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Izin Usaha Kereta Cepat Jakarta–Bandung Terbit

Jabar Ekspres | Jabar Ekspres
Sabtu, 19 Maret 2016
di Bandung Raya, Metropolitan, Nasional, News
1 menit (waktu baca)
kererta cepat

MASIH BERMASALAH: Pembangunan kereta cepat di Indonesia hingga kini masih menjadi persoalan yang tak kunjung usai. Bahkan kian meruncing karena diprediksi akan mematikan sejumlah BUMN.

band– Setelah penandatangan konsesi dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Kemenhub mengeluarkan izin usaha pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub menyampaikan, izin usaha ini hanya berlaku sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

Dirjen Perkeretaapiaan Kemenhub Hermanto Dwiatmoko menambahkan, dalam izin tersebut, KCIC wajib menyelesaikan sejumlah syarat. Salah satunya menuntaskan perencanaan teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), serta pengadaan lahan. Syarat-syarat tersebut mesti tuntas dalam jangka tiga tahun. ”Pemegang izin juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut setiap satu tahun sekali kepada Kementerian Perhubungan selaku pemberi izin,” ungkap Hermanto kemarin.

Bila seluruh kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh PT KCIC, izin usaha ini bisa saja dicabut. Oleh karenanya, Hermanto berharap, PT KCIC segera menyelesaikan kewajibannya seperti yang termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan tersebut.

PT KCIC sendiri sudah bersiap memulai pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung. Semangat ini ditunjukkan PT KCIC usai penandatangan perjanjian kerja sama atau konsesi penyelenggaraan kereta cepat Jakarta-Bandung, Rabu (17/3) malam bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Perjanjian konsesi ini memang paling ditunggu dalam proyek high speed train (HST) pertama di Indonesia tersebut. Sebab, bila perjanjian itu sudah ditandatangani, kucuran dana kredit investasi dari China Development Bank (CDB) bisa dicairkan.

Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan menyampaikan, pencarian dana pinjaman ini akan dilakukan tiga tahap oleh pihak CDB. Tahap pertama, 30 persen, disusul 40 persen dan 30 persen pada tahap selanjutnya.

Seperti diketahui, investasi megaproyek ini diperoleh dari utang CDB sebesar 75 persen dari kebutuhan investasi USD 5,135 Miliar. Sisanya, berasal dari dana patungan BUMN yang telah tergabung dalam PT Pilar Sinergi BUMN. ”Ini jadi dasar pinjaman untuk dibawa ke sana,” tutur Hanggoro. (mia/sof/rie)

Tag: Izin Kereta CepatProyek kereta cepat Jakarta–Bandung
BagikanTweetKirimKirim

Berita Terkait

SMPN 1 Ngamprah Terhimpit Proyek Kereta Cepat

SMPN 1 Ngamprah Terhimpit Proyek Kereta Cepat

Selasa, 1 Oktober 2019
Berjalan Sesuai Kewenangan

Berjalan Sesuai Kewenangan

Rabu, 24 Juli 2019
LAKUKAN PENERTIBAN: PT. KAI kembali melakukan pembongkaran bangunan rumah warga yang berdiri di lahan milik BUMN tersebut. pembongkaran bangunan yang dihuni 159 kepala keluarga itu untuk persiapan jalur kereta api cepat.

Bongkar Bangunan di Jalur Kereta Cepat

Kamis, 7 September 2017
pembebasan lahan

Ratusan Rumah Akan Dirobohkan Untuk Proyek Kereta Cepat

Sabtu, 2 September 2017
Muat lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

 

Berita Terbaru

Kemenpora Dorong Kreativitas Pemuda Cimahi Melalui Festival Pemuda Kreatif

Kemenpora Dorong Kreativitas Pemuda Cimahi Melalui Festival Pemuda Kreatif

Sabtu, 7 Desember 2019
Lima BUMD Minim PAD

Lima BUMD Minim PAD

Sabtu, 7 Desember 2019
Ingin Ada Pansus untuk Evaluasi BUMD

Ingin Ada Pansus untuk Evaluasi BUMD

Sabtu, 7 Desember 2019
Rakor Netralitas Jelang Pilkada

Rakor Netralitas Jelang Pilkada

Sabtu, 7 Desember 2019
E-Pustaka Permudah Warga Mengakses Buku

E-Pustaka Permudah Warga Mengakses Buku

Sabtu, 7 Desember 2019
Facebook Twitter Instagram

PT Jabar Ekspres Media
Jl. Soekarno Hatta No 627 Bandung
Telp | 022 7302838, 7311949 Faks 022 7316634
email | info@jabarekspres.com

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan

Copyright © 2017 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper

Copyright © 2017 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved

Masuk ke akun

password yang terlupakan Daftar

Isi formulir untuk mendaftar e-Paper

Semua bidang yang diperlukan Masuk

Ambil kata sandi Anda

Masukkan detail untuk mengatur ulang kata sandi

Masuk