Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar merasa peraturan baru ini sangat mengejutkan, terutama bagi peserta mandiri. Selain kenaikan yang cukup besar, aturan juga sudah berlaku bulan depan.
Dia sendiri menilai kenaikan ini tidak adil bila dibandingkan dengan peserta PPU maupun PBI. Dia mencontohkan untuk iuran peserta mandiri dan PPU untuk layanan kelas II. Misalnya, seorang peserta mandiri dengan tiga anak. Dia harus membayar sebesar Rp 255.000 perbulan. Sementara, PPU dengan upah Rp 2 juta per bulan maka hanya wajib membayar 5 persen dari jumlah tersebut, atau hanya Rp 100.000 untuk lima orang yang ditanggung tiap bulannya. ”Apalagi bila dibandingkan dengan iuran PBI yang hanya Rp 23.000 perorang/bulan. Harusnya bisa Rp 30.000 perorang/bulan,” tegasnya.
Meski begitu, lanjut Timboel, ada juga sisi baik dari aturan ini. Salah satunya menyangkut sanksi tegas bagi perusahaan yang hingga kini belum mendaftarkan pekerjanya. Pemerintah akan memutus layanan publik pada perusahaan nakal tersebut. ”Selain itu, ada pula kenaikan denda keterlambatan dari 2 persen jadi 2,5 persen,” tuturnya. Denda ini, lanjut dia, diharapkan bisa mendukung kedisiplinan membayar iuran. (mia/agm/rie)