Istana Instruksikan Hukum Kebiri

grafis-penganiayaan

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Kekhawatiran kasus Yuyun hanya puncak gunung es, akhirnya  terbukti dengan terungkapnya kasus pemerkosaan oleh 19 orang di Manado. Tak tertutup kemungkinan, masih ada kasus memilukan lain yang belum terungkap. Tindakan tegas, harus segera diambil.

Maraknya kasus pemerkosaan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) murka. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, presiden sudah menginstruksikan para menteri terkait untuk segera menyelesaikan payung hukum penerapan hukuman tegas bagi pelaku kekerasan seksual. ”Kebiri adalah salah satunya,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin (8/5).

Pramono menyebut, instruksi presiden  itu diberikan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ”Penanganan kejahatan seksual harus jadi prioritas,” katanya.

Menurut Pramono, hukuman tegas harus diberikan kepada para pelaku tindak kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera. Selain itu, ancaman hukum yang keras dan tegas harus diberlakukan agar kejahatan serupa tak terulang. ”Kalau tidak ada hukum tegas, orang akan punya keberanian untuk melakukan tindakan (pemerkosaan) itu,” ucapnya.

Pramono mengakui, perumusan payung hukum pemberlakuan kebiri tidak hanya terkait di internal pemerintah. Karena itu, selain menginstruksikan kepada para menteri, presiden juga mendorong pembahasan hukum kebiri agar masuk program legislasi nasional (prolegnas) di DPR. ”Intinya, presiden ingin segera diselesaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya memang sudah mendapatkan arahan untuk mempercepat Perppu penambahan hukuman bagi kasus kejahatan seksual. Menurutnya, pemerintah bakal kembali membahas realisasi tersebut para Rabu (11/5) dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinasi PMK.

’’Saat ini, masih ada dua pilihan untuk menambah hukuman kejahatan seksual. Pertama, hukuman kebiri kedua hukuman seumur hidup atau hingga mati. Nah, kami sendiri belum memutuskan mana hukuman yang lebih cocok,’’ ungkapnya.

Dia menjelaskan, jika memang hukuman kebiri dilakukan, hukuman tersebut bukan berarti akan menghilangkan fungsi libido secara permanen. Dia mencontohkan hukuman kebiri di Korea Selatan yang hanya menidurkan fungsi libido pelaku selama 10-15 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan