Istana Instruksikan Hukum Kebiri

’’Perlu diketahui bahwa hukuman itu sudah diterapkan di berbagai negara. Mulai dari beberapa negara bagian AS, Jerman, sampai Australia. Jika perlu, ditambahkan sanksi sosial dengan memajang foto pelaku di tempat-tempat umum,’’ tegasnya.

Menurutnya, sanksi-sanksi tersebut merupakan langkah tepat untuk menekan kasus pemerkosaan. Pasalnya pemerkosaan bukan hanya berkaitan dengan kejahatan. Namun, juga terhadap isu trafficking. Menurutnya, kasus pemerkosaan di Manado itu pun merupakan wujud lain terhadap aksi trafficking.

’’Selama ini kita kenal trafficking dengan modus TKI yang dijanjikan kerja pelayan tapi malah dieksploitasi. Tapi, kasus ini pun masuk kategori TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Karena sang korban diajak dua temannya dan malah diperdaya untuk diperkosa,’’ ujarnya.

Soal kemungkinan memberikan hukuman yang berefek jera Polri justru mengusulkan adanya hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan.  Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan, sebenarnya hukuman terhadap pemerkosan itu sangat bergantung pada perspektif yang diinginkan. Misalnya, hukuman itu ditujukan untuk membuat efek jera dan menyadarkan, maka ada satu pilihan hukuman, yakni, hukuman mati. ”Kalau sekedar ingin jera, bisa dihukum maksimal sesuai KUHP,” ujarnya.

Namun begitu, Polri ini hanya bsia menjalankan undang-undang. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), syarat formil dan materil terpenuhi. ”Dihukum berat atau tidak, semua itu bergantung pada keputusan hakim saja. Dalam pengadilan itulah ada ruang pembuktian,” paparnya.

Kalau ternyata, masyarakat belum puas dengan keadilan yang ada dalam undang-undang dan direpresentasikan pengadilan, tentunya Polri tidak bsia berbuat banyak. ”Ini adalah konsep keadilan yang telah dibentuk negara ini. ”Masing-masing memiliki prespektifnya,” tegas mantan Kapolda Jawa Timur tersebut.

Terkait dua anggota kepolisian yang duduga terlibat dalam pemerkosaan, Badrodin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap oknum kepolisian itu sedang dilakukan. Kalau memang mengarah ke pidana, tentu harus diproses. ”Kalau kode etik juga harus segera dipastikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kadivhumas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menuturkan, saat ini proses hukumnya masih dalam tahap pembuktian. Ada sejumlah saksi dari keluarga korban yang diperiksa. ”Termasuk korban dari perkosaan tersebut,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan