Hakim Penerima Suap Divonis Dua Tahun

[tie_list type=”minus”]Anak Buah O.C Kaligis Dituntut Tiga Tahun[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Satu persatu sidang perkara suap hakim PTUN Medan berakhir. Kemarin (27/1), pengadilan tipikor kembali menjatuhkan vonis bersalah untuk hakim PTUN Medan yang menerima suap dari O.C Kaligis. Di tempat yang sama, jaksa KPK menuntut anak buah Kaligis agar dihukum tiga tahun penjara.

Anak buah Kaligis itu ialah Yagari Bhastara alias Gary. Jaksa KPK mengajukan tuntutan agar pengacara muda itu dihukum tiga tahun penjara, plus denda Rp 150 juta, subsider satu bulan kurungan. ’’Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama,’’ ucap jaksa Feby Dwiyandospendi.

Yagari dinilai menjadi perantara suap dari istri Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti ke majelis hakim PTUN Medan. Tuntutan Gary itu terbilang ringan dibanding bos-nya, yaitu OC Kaligis. Sebagaimana diketahui, Kaligis sempat dituntut 10 tahun dan akhirnya divonis 5,5 tahun.

JPU memiliki pertimbangan mengapa memberikan vonis ringan pada Gary. Yang utama, Gary telah berstatus justice collaborator. Dia bersedia membantu penyidik mengungkap perkara yang lebih besar.

’’Terdakwa juga terus terang dalam sidang dan selama ini belum pernah dihukum,’’ ujar Jaksa. Hal yang memberatkan Gary hanya dia dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Di tempat yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memutus perkara hakim anggota yang menerima suap dari Gary dan Kaligis, Amir Fauzi. Majelis hakim menyatakan Amir terbukti menerima suap sebesar USD 5 ribu dari Evy. Sanksinya, vonis penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan.

Hukuman yang diganjarkan pada Amir sama dengan yang diberikan ke dua hakim lainnya, Tripeni Irianto dan Dermawan Ginting. Dalam pertimbangannya putusannya, hakim menyebut Amir telah mengembalikan uang yang diterimanya dari Kaligis dan Gary. ’’Terdakwa juga berkata jujur dalam persidangan sehingga membuat perkara ini menjadi terang,’’ ucap Ketua Majelis Hakim Tito Suhud.

Sebagaimana diketahui, perkara penyuapan ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari operasi itu KPK mengamankan tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera dan Yagari. Tiga hakim dan seorang panitera itu menerima suap dari Yagari terkait penanganan perkara gugatan Pemprov Sumut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan