Gubernur Jabar Resmi Berhentikan Bupati Sumedang

bandungekspres.co.id – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, resmi memberhentikan Ade Irawan dari jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Sumedang 2013-2018. Ade diberhentikan karena terbukti melakukan tindak korupsi saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi.

Ahmad Heryawan mengatakan, acuan perbehentian tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, nomor 133/Pid. Sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 23 November. Atas dasar putusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya mengeluarkan surat Keputusan Tentang Pemberhentian Bupati Sumedang melalui surat Nomor 131.32-971 tahun 2016.

’’Menunjuk surat keputusan tersebut, maka saya berhentikan Ade Irawan dari jabatannya sebagai Bupati Sumedang,’’ katanya di Gedung Sate Jalan Diponegoro Bandung kemarin (28/3).

Aher sapaan akrab Gubernur Jabar ini mengungkapkan, untuk mengisi kekosongan kursi Bupati Sumedang tersebut, pihaknya, menunjuk sekaligus mengangkat Eka Setiawan sebagai Bupati Sumedang untuk sisa masa jabatan periode 2013-2018.

’’Saya tunjuk Eka Setiawan sebagai Bupati Sumedang untuk meneruskan masa jabatannya hingga 2018 nanti,’’ ungkap Aher yang juga politisi PKS ini.

Sementara itu, plt Bupati Sumedang Eka Setiawan menjelaskan, dirinya harus siap ditunjuk dan dipercaya menajdi Bupati Sumedang menggantikan posisi Ade Irawan. Utamanya, meneruskan program yang sudah ada. ’’Ya, saya sudah ada keputusan untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Sumedang,’’ jelas Eka.

Lebih lanjut Eka menegaskan, untuk mengisi kekosongan kursi wakil Bupati Sumedang, dirinya sepenuhnya akan menyerahkan pada mekanisme dan keputusan politik di DPRD Kabupaten Sumedang.

”Kita lihat nanti, ya kalau lebih dari 18 bulan tentunya itu harus ada wakil, kalau kurang tidak diperlukan,” tuturnya.

’’Siapapun Wakil Bupati yang akan mendampingi saya akan saya terima, asal sesuai dengan mekanisme dan keputusan politik di DPRD Kabupaten Sumedang,’’ pungkasnya.

Seperti diketahu, Ade Irawan terjerat tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Cimahi tahun 2010-2011. Saat kasus itu bergulir Ade menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi. Ade Irawan divonis hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, baliho bergambar bupati nonaktif Ade Irawan yang melintang di jalan protokol Mayor Abdurahman diturunkan Satpol PP Pemkab Sumedang.

Tinggalkan Balasan