Grabcar dan Uber Dilarang Ekspansi Selama Transisi

bandungekspres.co.id – Pertemuan antara Organisasi Angkutan Darat (Organda), Uber, Grabcar, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang dimediasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mencapai konsensus akhir. Sejumlah rapat lanjutan terus digelar untuk bisa memenuhi azas keadilan bagi pengusaha taksi resmi dan berbasis online.

Pada rapat pertama, di Kantor Kemenhub, kemarin (23/3), seluruh pihak baru sebatas menyetujui untuk saling menahan diri dan tidak memicu konflik. ”Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat atas demo anarkis yang terjadi. Kami minta semua bisa menahan diri,” tutur Ketua Organda Andrianto Djokosoetono dalam temu media di Kantor Kemenhub, kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo pun kembali menawarkan dua opsi untuk Uber dan Grabcar. Opsi tersebut soal pilihan mereka, apakah ingin menjadi perusahaan aplikasi atau angkutan umum. ”Bila ingin jadi angkutan umum, tentu harus mengikuti Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Sugihardjo.

Usai memberikan keterangan singkat, mereka langsung kembali meneruskan rapat. Tapi, kali ini, lokasi rapat berpindah ke Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

Dalam rapat yang digelar selama kurang lebih dua jam itu, titik terang mulai tampak. Meski, belum ada keputusan secara detil, namun, semua pihak setuju memberikan waktu bagi uber dan grabcar untuk memenuhi seluruh kewajiban mereka. Baik soal perizinan maupun kewajiban kir kendaraan yang digunakan.

”Tapi belum diputuskan sampai kapan masa transisi ini. Masih akan dirapatkan kembali di dinas Perhubungan DKI,” tutur Sugihardjo.

Dalam masa transisi tersebut, kedua penyedia layanan berbasis online masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, mereka dilarang keras untuk melakukan ekspansi. Mereka diharamkan untuk menambah jumlah armada hingga seluruhnya jelas. ”Dalam masa ini, statusnya quo. Boleh beroperasi tapi dilarang ekspansi,” tegas pria yang akrab disapa Djo itu.

Lalu, bagaimana jika kewajiban tidak terpenuhi dalam masa transisi yang ditentukan? Djo menegaskan, akan menjatuhkan sanksi tegas. Bentuk sanksi ini akan ditentukan dalam rapat yang rencananya digelar kembali hari ini (24/3).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan