Grabcar dan Uber Dilarang Ekspansi Selama Transisi

Kedua perusahaan ini sejatinya telah memutuskan untuk tetap menjadi perusahaan aplikasi. Namun, mereka telah menjalin mitra dengan Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (KPPRI). Dengan demikian, mereka akan beroperasi sebagai angkutan sewa.

Menanggapi keputusan ini, Ketua Orgada Andrianto mengaku cukup puas dengan mediasi yang dilakukan oleh pemerintah. Hasil tersebut akan segera dikomunikasikan dengan pemilik angkutan umum resmi yang tergabung dalam naungannya. ”Ya kami tetap minta agar semuanya adil. Tapi tentunya, kami tidak ingin ini terus berpolemik,” paparnya.

Sementara, pihak Grab Indonesia sendiri mengaku akan mendorong mitra mereka untuk bisa segera memperoleh izin angkutan umum. Sehingga, mereka bisa beroperasi sesuai ketentuan.

”Sejak awal kami menekankan bahwa kami ini perusahaan aplikasi yang bermitra dengan pemilik kendaraan. Oleh karenanya, kami akan mendorong mereka untuk bisa segera memenuhi kewajibannya,” papar Legal Manager Grab Indonesia Teddy Antono. (mia/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan