Gaji PNS Tak Naik, Setahun Tetap 14 Kali

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Kondisi global dan domestik menjadi pertimbangan utama penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Selain itu, pemerintah berfokus pada penerimaan pajak, pembangunan infrastruktur, dan defisit anggaran.

”Penerimaan negara itu utamanya pajak. Pajak sebenarnya melakukan dua fungsi yang bertentangan. Yakni penerimaan negara, tapi juga harus mendorong iklim investasi agar kompetitif. Makanya, kami cari titik tengahya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam penjelasan nota keuangan dan RAPBN 2017 di gedung Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, baru-baru ini.

Tahun depan pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan Rp 1.495,9 triliun. Angka tersebut lebih rendah daripada target perpajakan dalam APBNP 2016 yang Rp 1.539,2 triliun.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp 240,4 triliun. Jumlah tersebut juga lebih rendah daripada target di APBNP 2016 yang dipatok Rp 245,1 triliun.

Terkait infrastruktur, lanjut Sri Mulyani, pemerintah tidak hanya berfokus di Pulau Jawa. Tapi juga di daerah lain di Indonesia. Selain itu, pihaknya kembali menekankan efisiensi penggunaan anggaran negara. ”Belanja akan fokus pada infrastruktur dan efisiensi. Pemerintah daerah juga memiliki fungsi dan peran makin penting. Transfer daerah bisa lebih efektif dalam menggunakan anggaran untuk pembangunan,” imbuh Ani, sapaan akrabnya.

Dalam RAPBN 2017, pemerintah menargetkan belanja negara Rp 2.070,5 triliun. Terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.310,4 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp 760 triliun. Untuk defisit, totalnya Rp 332,8 triliun atau 2,41 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Dalam poin belanja negara, pemerintah memastikan bahwa tahun depan gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri tidak naik. Namun, pemerintah tetap memberikan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) seperti tahun ini. ”Kebijakan masih sama seperti 2016. Tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanya THR,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani.

Pemerintah akan mengajukan kebijakan tersebut kepada DPR dalam pembahasan RAPBN 2017 nanti. Selain gaji seperti biasa selama 12 kali setahun, PNS menerima gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian, ada gaji ke-14 yang disebut THR, yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan