Fasilitasi PKL Lewat Perda Khusus

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Alasan klasik masih menjadi kendala bagi Pemkot Cimahi untuk mrelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Bahkan  permasalahan lahan juga menjadi perbincangan dalam pembahasan Rancangan  Peraturan Daerah (Raperda) PKL yang sedang dibahas bersama DPRD Kota Cimahi.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Diskopindagtan Kota Cimahi, Mumammad Sutarno, kebutuhan lahan untuk merelokasi para PKL menjadi permasalahan dihampir semua Kabupaten/Kota, termasuk di Kota Cimahi.  ”Betul (kendala lahan). Itu permasalahan semua Kabupaten/Kota,” katanya, kemarin.

Dikatakan dia, jika Perda tentang PKL ini tuntas, pihaknya akan langsung membahas Rencana Detali Tata Ruang (RDTR) bersama DPRD Kota Cimahi. RDTR dibuat untuk menentukan lokasi seperti apa yang cocok untuk merelokasi para PKL. RDTR sendiri kemungkinan akan dibahas akhir tahun atau Desember setelah pembahasan Perda-nya selesai.

Dilanjutkan Sutarno, Perda PKL nanti akan diserahkan dahulu ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Setelah itu, Perda dan juga RDRT akan dijadikan acuan untuk membuat Peraturan (Perwal) Wali Kota mengenai PKL. ”Perwal akan mengacu pada Perda, sesuai dengan peruntukan. Nanti ada pembahasan lanjut secara teknis,” bebernya.

Perda PKL ini merupakan upaya dari Pemkot Cimahi untuk mengakomodir para PKL yang selama ini berjualan dimana saja. Nantinya kata dia, PKL akan dipermudah dalam membuat satu daftar tanda usaha.

Sementara, Ketua Pansus Raperda DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi mengatakan, kebijakan dan regulasi yang dirancang dalam Raperda PKL ini disebut merupakan wujud nyata pemerintah dalam menata pedagang agar lebih terkoordinir dan tidak mengganggu ketertiban umum. Sebab, dalam Raperda PKL, ada beberapa poin yang tertuang, diantaranya surat resmi izin berjualan bagi PKL dan menyediakan lokasi untuk aktifitas ekonomi bagi PKL. ”Perda baru 40 persen. Tapi kami yakin bisa cepat selsai dan segera disempurnakan. Kemudian dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Edi. (bun/asp)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan