Eksekusi Pesantren Al Burdah Ricuh

bandungekspres.co.id, KUTAWARINGIN – Eksekusi tanah Pesantren Al Burdah dan sejumlah bangunan lainnya di Kampung Badaraksa, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung berlangsung ricuh kemarin (19/4). Ratusan santri, warga dan ormas yang berusaha mempertahankan lahan sengketa tersebut saling dorong dengah petugas utusan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Menurut pantauan di lapangan, puluhan polisi Polres Bandung turun langsung untuk mengamankan eksekusi tersebut karena masyarakat, santri beserta ormas situasi sudah memanas. Mereka dengan berteriak-teriak dan menghadang supaya eksekusi tersebut dihentikan.

Kepala Desa Jelegong Asep Sopari mengatakan, eksekusi saat ini masih menunggu keputusan pihak pengguna lahan. Walaupun amar putusan MA mengenai status ahli waris tersebut telah diterbitkan, tetapi pihak pengguna lahan masih bisa mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

”Ada tiga bidang tanah yang saat ini diklaim sebagai milik Sayuti. Kami masih menunggu putusan selanjutnya, karena pengguna lahan masih bisa melayangkan keberatan. Makanya, penerbitan warkat pun ditangguhkan,” kata Asep saat wawancara di kantornya kemarin (19/4).

Menurut Asep, pada bidang tanah dengan persil 41 telah berdiri masjid dan Pesantren Al Burdah. Sementara di atas persil 98 telah berdiri bangunan rumah milik 8 kepala keluarga, dan persil 97 masih kosong.

”Warga menganggap tanah yang disengketakan ini sejatinya merupakan tanah wakaf dan hibah yang tidak dapat diganggu ahli waris. Selain masjid dan pesantren, terdapat juga rumah dan kebun,” katanya.

Juru Sita Pengadilan Negeri Bale Bandung Didin Rohidin mengungkapkan, eksekusi lahan sengketa tersebut ditunda karena pihaknya masih menunggu warkat atau surat tanah dari Kepala Desa Jelegong, atas tiga persil atau bidang tanah yang disengketakan.

”Untuk sementara, eksekusi tanah ditangguhkan dulu. Kami pun masih menunggu putusan selanjutnya. Nanti setelah pihak desa mengeluarkan warkat terhadap tiga persil tanah, baru dilanjutkan,” ungkap Didin.

Didin menjelaskan, terdapat tiga persil atau bidang tanah yang warkat atau suratnya harus segera diterbitkan oleh Kepala Desa Jelegong, yakni persil 97 seluas 3.800 meter persegi, persil 42 seluas 7.430 meter persegi, dan persil 98 seluas 10.770 meter persegi.

Kuasa hukum ahli waris, Dodi Nugraha mengatakan, walaupun eksekusi lahan ditunda, pihak ahli waris meminta Kepala Desa Jelegong untuk segera mengeluarkan warkat tanah yang sempat menjadi sengketa. Hal ini dinilai sesuai dengan amar putusan MA, yakni kliennya yang bernama Sayuti telah dianggap sah sebagai ahli waris dari Zubaedah yang menghibahkan tiga bidang tanah tersebut. Sehingga dengan kejadian tersebut terjadi konflik.

Tinggalkan Balasan