Eksekusi Pesantren Al Burdah Ricuh

”Konflik ini sudah terlampau lama, antara ahli waris dengan tergugat. Sehingga ahli waris yang sah tidak menikmati hasilnya, sehingga terjadi demikian,” katanya Dodi.

Kasus sengketa lahan tersebut telah dianggap selesai, lanjut Dodi, setelah keluarnya putusan MA yang menyatakan Sayuti sebagai ahli waris Zubaedah. Dengan demikian, katanya, walaupun tiga bidang tanah tersebut telah ditempati warga, tanah tersebut telah berstatus milik Sayuti.

”Tetapi eksekusi lahan saat ini, oleh juru sita Pengadilan Bale Bandung diundur, setelah dilakukan mediasi antara pihak penggugat, tergugat, Kepala Desa Jelegong, dan Pengadilan Negeri Bale Bandung,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Soreang, Kompol Djoko. S. Wardoyo menghimbau kepada masyarakat, apabila ada satu permasalahan lebih baik di proses secara hukum, dan diharapkan tidak ada arogansi untuk ngotot dengan kemauannya masing-masing, karena jalur hukum bisa ditempuh.

”Apabila ada arogansi pasti ada konsekwensinya, maka dari itu berproseslah secara baik-baik,” pungkasnya. (yul/fik)

Tinggalkan Balasan