DPR Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Iuran JKN

bandungekspres.co.id– Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang rencana kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada April mendatang. Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, rakyat masih belum siap menghadapi kenaikan iuran yang cukup besar ini.

Ditemui usai acara diskusi di Jakarta, kemarin (19/3), Politisi Partai Demokrat itu menuturkan, saat ini pertumbuhan ekonomi masih belum sepenuhnya pula. Kemudian, beban tarif dasar listrik yang tak lagi disubsidi pun tengah menjadi beban. ”Ini jangan sampai jadi kayak rakyat subsidi negara,” tuturnya.

Oleh karenanya, Dede meminta agar penaikan tarif ini bisa ditunda. Kalaupun harus naik, pihaknya meminta itu dilakukan bertahap dan tidak merata. Kenaikan besaran iuran hanya dibebankan pada peserta mandiri dengan pelayanan kelas I dan II. Sementara, untuk kelas III masih dalam nomial sama. ”Sehingga bisa sama dengan PBI. Sama-sama di kelas tiga dengan besaran yang sama,” ungkap mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah diminta bersabar hingga hasil evaluasi panitia kerja (panja) Komisi IX terkait pelayanan kesehatan rampung. Dengan demikian,pemerintah memiliki referensi tambahan untuk bisa memutuskan soal kenaikan tarif ini. ”Itu kan domain pemerintah memang, tapi paling tidak hasil kerja panja bisa dijadikan pertimbangan, mana yang perlu naik dan dibenahi,” ujarnya.

Menyoal tentang kenaikan tarif ini, Dede merasa perlu adanya revisi undang-undang tentang BPJS Kesehatan. Hal ini berkaitan dengan penentuan kenaikan tarif yang tidak melibatkan para anggota dewan. Padahal, menurutnya, keterlibatan ini penting karena anggota dewan merupakan perwakilan dari rakyat.  ”Biar kalau ada kenaikan bisa didiskusikan dengan DPR, karena ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar turut mendukung permintaan penundaan kenaikan iuran untuk peserta mandiri. Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah itu terlalu terburu-buru dan tidak komprehensif. Karena itu, butuh waktu untuk pengkajian kembali besaran iuran mandiri.

’’Pertama, besaran iuran baru itu butuh sosialisasi. Kedua, rencana ini seperti belum dikaji secara penuh. Saya tidak paham kenapa iuran pekerja mandiri dinaikkan. Kalau alasannya untuk mengatasi defisit, jelas bukan solusi,’’ terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan