Disyanjak Sebar SPPT, Target Pajak Reklame Naik 2.000 Persen

bandungekspres.co.id– Tidak kurang dari 536 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah didistribusikan ke Kelurahan melalui Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung pertengahan Februari lalu. Hal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari kewajiban seluruh wajib pajak (WP), yang harus dibayarkan serta telah terdata di Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung.

”Pendistribusiaan yang dilaksanakan guna memenuhi mekanisme capaian target PBB 2016 sebesar Rp 430 miliar lebih,” kata Kepala Bidang Pajak Penetapan Disyanjak Kota Bandung Henryco Ari Safii kemarin (7/3).

Dia menjelasakan, target itu bagian dari keseluruhan target pajak daerah bidang pajak penetapan sebesar Rp 760 miliar, yang didalamnya selain PBB, Pajak Air Tanah ( PAT), terdapat pula target pendapatan pajak reklame sebesar Rp 290 miliar. Kanaikan pajak reklame yang mencapai hingga 2.000 persen itu, sahut Henryco, dipengahuri banyak faktor. Sebab, tahun sebelum target yang dibebankan berkisar Rp 15 miliar, terkesan begitu besar tapi itu sudah jadi kesepakat.

Salah satu upaya yang terus digalakan Disyanjak Kota Bandung, kata dia, laksanakan operasi sisir. Diharapkan, akhir Maret sudah terkumpul data yang diperlukan. ”Operasi itu, untuk mihat potensi pajak di Bandung,” tukas Henryco.

Menyoal capaian PAD di triwulan pertama, terang Henryco, untuk PBB sudah mencapai 2,93 persen atau Rp 11,3 miliar. Pajak relame Rp Rp 4,3 miliar atau 1,53 persen dan Pajak Air Tanah Rp 5 miliar atau 12, 28 persen.

Dengan akan berakhirnya triwulan pertama diprediksi capaian pendapatan pajak daerah secara keseluruhan diprediksi PBB Rp 22 miliar atau 5,11 Persen Pajak Air Tanah Rp 7,5 miliar 25 persen dan pajak reklame Rp 15 miliar atau 5,17 persen.

Pola yang dikembangkan dalam menarik pajak daerah ditentukan melalui perhitungan pemasukan tahun sebelumnya.

Sehingga, dalam optimalisasi pendapatan pajak daerah tahun 2017 disyanjak akan mengembangkan pembayaran pajak daerah lewat online. ”Warga dapat melakukan transaksi bayar pajak dengan menggunakan gadget,” ujar Henryco.

Sistem pajak daerah online itu, saat ini memasuki tahap finalisasi kajian aplikasi. Sebab, banyak yang harus dipersiapkan. ”Kesiapan wajib pajak memakai teknologi internet harus perhatikan keterbukaan. Transparansi wajib pajak dalam berikan nomor handphone bisa saja jadi kendala teknis,” sebut Henryco.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan