Disnakertrans KBB Minta Calon TKI Mengikuti Aturan

Pemberangkatan TKI sesuai prosedur dibutuhkan agar pemerintah bisa membantu TKI untuk mendapatkan hak-haknya. Sebab TKI yang nonprosedural akan sulit terlacak keberadaannya, sehingga pemerintah daerah pun kesulitan menelusurinya.

‪Kasus tersebut sempat mencuat pada Oktober 2015 lalu. Kemenlu mengeluarkan rilis 49 TKW asal KBB yang telantar di luar negeri. Namun, hanya 8 di antaranya yang sesuai dengan data yang dimiliki Dinsosnakertrans KBB. ”Memang ada kesamaan data berupa nama untuk 8 TKI yang kami terima dengan 8 dari 49 TKI seperti pada data yang dikeluarkan Kemenlu. Untuk itu, kami menelusuri data ini mulai dari tingkat provinsi,” ujar Kadinsosnakertrans Heri Partomo.

‪Meski tidak memiliki database pasti mengenai jumlah TKI asal KBB di luar negeri, Heri menegaskan, pihaknya akan tetap membantu jika ada TKI yang tersandung masalah. Meskipun TKI itu tidak berangkat dari jalur yang legal, menurut dia, pihaknya akan tetap membantu jika TKI tersebut memang warga KBB. ”Tetap kewajiban pemerintah tetap mengurus dan memberikan pendampingan jika TKI tersebut mengalami masalah walaupun memang TKI tersebut tidak menempuh izin sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan