Disnakertrans KBB Minta Calon TKI Mengikuti Aturan

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat mengingatkan masyarakat supaya menempuh prosedur yang sudah ditetapkan terkait dengan kepergian para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal itu dibutuhkan agar pemerintah daerah bisa melakukan pendampingan hukum jika TKI terjerat kasus ataupun tidak mendapatkan hak-haknya selama bekerja di luar negeri.

Kasi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Sutrisno menyatakan, TKI asal Kabupaten Bandung Barat yang pergi ke luar negeri untuk bekerja setiap tahunnya cukup tinggi. Oleh karenannya, masyarakat yang ingin bekerja menjadi seorang TKI diminta mematuhi aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan.

Dia menyebutkan, Kecamatan Cipeundeuy, merupakan salah satu daerah di KBB yang merupakan kantung TKI. ”Kita hanya mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk mengikuti aturan yang berlaku. Karena memang untuk pendampingan mereka juga saat berada di luar negeri. Masyarakat yang menjadi TKI cukup banyak merupakan warga dari Cipeundeuy lantaran berbatasan dengan Purwakarta dan Cianjur, sehingga animo bekerja di luar negeri masih tinggi,” ungkap Sutrisno kepada wartawan usai menghadiri acara Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri yang digelar di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, kemarin (14/4).

Sosialisasi tersebut dihadiri pejabat Ketenagakerjaan dari Pemkab Bandung Barat, Pemprov Jabar, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kepolisian, serta masyarakat setempat.

Dikatakan dia, perusahaan penyalur tenaga kerja harus memiliki izin dari Kementerian dan tercatat di Dinsosnakertrans setempat. Di KBB, saat ini terdapat 28 PJTKI yang legal.

Sebelum memberangkatkan calon TKI ke luar negeri, perusahaan tersebut harus memberikan pelatihan kepada calon TKI dengan durasi total 200 jam. Perusahaan itu juga harus memastikan adanya lowongan kerja di negara penempatan. ”Setelah itu barulah dilakukan kontrak kerja dan harus dilaporkan ke KJRI di negara penempatan. Juga harus ada laporan ke pemerintah daerah,” katanya.

‪Pada awal tahun hingga Maret lalu, dia menuturkan, pihaknya sudah memberikan 46 rekomendasi bagi TKI asal KBB yang akan berangkat ke luar negeri. Sementara sepanjang 2015 dikeluarkan 344 rekomendasi dan pada 2014 sekitar 1.000 rekomendasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan