DISKOMINFO! Tampung Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Kota Bandung

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung meluncurkan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau disingkat (LAPOR!) pada 2013 lalu. LAPOR! berguna memudahkan masyarakat Kota Bandung dalam urusan pengaduan berbagai masalah kota melalui saluran pelaporan berbasis web dan mobile.

Dengan hadirnya layanan tersebut, banyak masyarakat yang memanfaatkan aplikasi LAPOR! Jenis pengaduan mulai dari jalan rusak, lampu penerangan jalan umum (PJU) yang mati, sampah, kinerja aparat serta pelayanan pusat lainnya yang dinilai kurang maksimal.

Kepala Sub Bagian TU (Kasubag TU) Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kota Bandung Sri Marliani mengatakan, setiap laporan yang masuk Langsung diverifikasi untuk kemudian ditindaklanjuti.

”Pada 2015 lalu aduan yang paling banyak dilaporkan adalah jalan rusak, PKL, sampah, angkutan umum hingga penerimaan siswa baru. Ada juga yang melaporkan PNS karena melakukan pungutan atau tidak ramah saat melayani warga,” kata Marliani kepada Bandung Ekspres saat ditemui di ruangannya belum lama ini.

Marliani mengungkapkan, hingga September 2016, sudah masuk 1.779 laporan. Tapi, laporan yang masuk akhir akhir ini sebagian besar mengenai pelayanan di wilayah. Menurutnya, untuk mengadu sangat mudah, yaitu melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke 1708 dengan format BDG (spasi) isi aduan, atau melalui aplikasi mobile melalui android.

”Aduan yang masuk, 70 persennya dilaporkan melalui SMS. Sedang 30 persen melalui website,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf UPT Pelayanan Pengaduan Masyarakat Furqon Hanafi memaparkan, setiap laporan-laporan yang masuk diverifikasi oleh tim kemudian didisposisikan ke dinas-dinas atau kecamatan terkait untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, pengaduan-pengaduan yang masuk melalui LAPOR telah menjadi salah satu perhatian Wali Kota Bandung dalam mengambil keputusan serta menjadi tolak ukur penilaian kinerja Camat, Lurah, dan Kepala Dinas. Hal itu dilakukan supaya kepala dinas dan camat lurah bisa memperhatikan keluhan warga lebih cepat dan memberikan solusi.

”Pak wali (Ridwan Kamil) sangat memperhatikan aduan lewat LAPOR! ini karena benar-benar berasal dari warga. Setiap bulan selalu ada rapat evaluasi,” jelas Furqon.

Furqon menjelaskan, tingkat penyelesaian aduan yang masuk tergantung dari berat tidaknya aduan. Untuk jalan rusak dengan tingkat kerusakan ringan misalnya, bisa memakan waktu kurang dari sepekan. Karena ada unit reaksi cepat (URC), misalnya aduan soal pembangunan tanpa izin, memerlukan waktu yang lebih panjang karena dinas terkait harus melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta memeriksa kelengkapan dokumennya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan