Dewan Batalkan Pengadaan Alat Olahraga

bandungekspres.co.id, BATUNUNGGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung membatalkan pengadaan sarana olahraga di lingkungan DPRD. Hal ini mengacu kepada Berita Acara Lelang Gagal, Nomor 027/05/POKJA ULP-FITNES/02.07/2016, yang merupakan hasil rapat  Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung kemarin (3/10). Ketua ULP Kota Bandung Dedi Sopandi mengatakan, sehubungan hasil pembukaan dan evaluasi lelang, maka, pengadaan alat fitnes dengan nilai total Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp 692.673.740, dari pagu anggaran sebesar Rp 700 juta melalui metode evaluasi sistem gugur. Dan metode pengadaan e-Lelang Sederhana di Sekretariat DPRD Kota Bandung dibatalkan.

Hal itu, bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan Perpres Nomor 70 tahun 2012, pelelangan/pemilihan langsung gagal apabila, seluruh harga penawaran yang masuk untuk kontrak lump sum diatas HPS, maka pelelangan dinyatakan gagal.

”Kejadian itu sama persis, dengan perusahaan satu-satunya yang mengajukan penawaran di ULP. Dari 54 peserta lelang hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran, itupun  diatas HPS atau Rp 697 juta lebih sehingga, bertentangan dengan Perpres,” kata Dedi  di ruang kerjanya kemarin.

Terkait kelanjutan pengadaan sarana olahraga fitnes tersebut, sahut Dedi, sepenuhnya menjadi kewenangan Sekretaris Dewan sebagai pengguna anggaran.

Di Gedung DPRD Jalan Sukabumi, Sekretaris DPRD Kota Bandung Herry M. Djauhari menyatakan, pihaknya akan memanggil seluruh stafnya yang terkait dengan pengadaan sarana olahraga fitnes. Namun, untuk kelanjutan lelang kata Herry, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

”Secara teknis kelanjutan gagal lelang menjadi kewenangan KPA, meski kebijakan anggaran validasinya  oleh saya. Pokoknya,  Secara teknis tanggungjawab KPA,” tegas Herry.

Menyoal gagal lelang yang diumumkan ULP Kota Bandung, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Bandung yang ditunjuk sebagai KPA Sekwan Jaja Nurjaman menegaskan, dengan adanya berita acara lelang gagal, maka, pengadadaan alat-alat olahraga fitnes dihentikan. ”Alokasi anggaran tersebut akan menjadi silpa. Poin pentingnya, lelang itu tidak dilanjutkan, kalau di anggaran perubahan ada pengalokasian prioritas, itu lain ceritanya,” ujar pria yang biasa dipangghil Abah tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan