Dana Pemda Nganggur Rp 180 T

Karena itulah, lanjut Rukijo, Kementerian Keuangan berniat untuk mengkonversi dana transfer daerah ke Pemda-pemda yang dananya banyak nganggur, dari transfer uang menjadi bentuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN). ”Daripada sudah ditransfer uang malah disimpan di bank,” ucapnya.

Namun, rencana itu langsung diprotes oleh para kepala daerah. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek mengakui, banyak kepala daerah yang melapor menyatakan keberatan jika dana transfer daerah dikonversi dalam bentuk SPN. ”Kami sudah katakan ke mereka kalau itu bukan kebijakan Kemendagri, tapi Kemenkeu,” ujarnya. (owi/rie)

Tinggalkan Balasan