Dana Kampanye Pilkada 2015 Masih Belum Transparan

bandungekspres.co.id – KPK menemukan indikasi banyak kontestan pilkada serentak 2015 kemarin asal-asalan menyampaikan laporan penggunaan dana kampenyenya. Sayangnya, mereka belum bisa ditindak karena regulasi yang tak mengatur sanksi pidana atau administratifnya.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan sebagian besar laporan dana yang disampaikan sebelum dan sesudah pelaksanaan kampanye masih belum bagus. ’’Setelah diteliti penggunaannya dan sumber-sumbernya tidak jelas,’’ ujarnya di Jakarta kemarin (21/3).
Laode berharap, KPU membuat mekanisme pengaturan pelaporan dana kampanye yang lebih jelas. Misalnya terkait waktu pelaporan yang belum mewakili seluruh tahapan pilkada.
’’Kontestan itu kan menggunakan dana juga untuk kegiatan setelah kampanye. Misalnya membayar saksi, tim IT dan tim sukses,’’ ujar Laode.
Bagaimana mereka mau melaporkan hal itu kalau pelaporan dibatasi sehari sebelum berakhirnya masa kampanye.
KPK juga menemukan adanya upaya menghindari pelanggaran sumbangan dana kampanye. Ada indikasi sejumlah perusahaan memberikan sumbangan dana kampanye yang nilainya lebih dari ketentuan yakni Rp 500 juta.
’’Ada perusahaan yang memberikan sumbangan misalnya Rp 2 miliar, tapi itu dipecah beberapa dengan nama berbeda agar tidak melanggar aturan,’’ terang Laode. Beberapa penyumbang bahkan tertulis hamba Allah.
Terkait hal itu, Ketua KPU Husni Kamil Malik mengungkapkan, UU sendiri belum mengatur menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pilkada yang menimbulkan biaya. ’’Tapi itu yang menjadi perhatian kami kedepannya,’’ ujar Husni.
Husni kini menunggu laporan lengkap dari KPK untuk dibahas bersama DPR dan Pemerintah. ’’Laporan KPK nanti kita sampaikan agar menjadi bahan utnuk diatur lebih detail dalam rencana revisi UU Pilkada,’’ jelasnya.
Komisioner KPU lainnya, Ida Budiyanti mengatakan sebenarnya saat pelaksanaan tahapan pilkada, KPU membimbing peserta pemilihan untuk membuat laporan secara lengkap sesuai aturan. Bahkan KPU juga membuka semacam klinik penyusunan dana kampanye. (gun/sof/rie)

Tinggalkan Balasan