Cegah Nyalla ke Luar Negeri

Unjuk Rasa Terus Mengalir di Kejati

bandungekspres.co.id – Gelombang unjuk rasa yang menentang keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka tidak membuat Korps Adhyaksa di Jalan A. Yani itu menghentikan penyidikan. Mereka justru menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketua Kadin Jatim tersebut awal pekan depan. Kemarin (17/3) tim penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap ketua umum PSSI itu.

Dalam surat tersebut, penyidik meminta La Nyalla datang ke Kejati Jatim pada Senin (21/3) untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu merupakan kali pertama dengan status tersangka dugaan penyelewengan dana hibah pemprov ke Kadin Jatim.

Selain mengirimkan panggilan, penyidik telah mencegah La Nyalla ke luar negeri. Mereka mengirimkan surat pencegahan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk disampaikan ke imigrasi. ’’Kemarin (Rabu) surat permohonan pencegahan sudah kami buat dan kirim ke Kejagung,’’ kata Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto.

Surat pencegahan ke luar negeri itu dimaksudkan agar La Nyalla tidak meninggalkan Indonesia. Sebab, keterangannya dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim sangat diperlukan. ’’Pencegahan berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang lagi,’’ ujar dia.

Romy menambahkan, untuk menyelesaikan kasus dengan cepat, penyidik tidak hanya meminta keterangan terhadap La Nyalla. Senin awal pekan depan, ada beberapa saksi yang juga diperiksa.

Suarnawan kembali menegaskan bahwa La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Dana hibah kadin dibelikan saham secara pribadi dengan menggunakan uang negara. ’’Tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),’’ katanya.

Sementara itu, dukungan Pemuda Pancasila (PP) terhadap La Nyalla terus mengalir. Kemarin mereka kembali berunjuk rasa di depan gedung Kejati Jatim. Mereka menyebut tindakan Kejati Jatim dalam kasus tersebut adalah abuse of power (penyalahgunaan wewenang). Dilakukan secara sadar, terencana, dan dengan tujuan tertentu. ’’Kami melawan segala bentuk abuse of power yang dilakukan siapa pun,’’ orasi mereka. Termasuk kriminalisasi terhadap La Nyalla.

Perwakilan PP kemarin sempat bertemu dengan Aspidsus Kejati Jatim I Made Suarnawan dan asisten intelijen (Asintel) Kejati Jatim. Dalam pertemuan itu, mereka bertanya tentang dasar penetapan tersangka La Nyalla. Termasuk alat bukti yang mendasari hal tersebut. Tapi, pihak kejaksaan tidak menyebut alat bukti secara gamblang karena itu bagian dari penyidikan. (may/c19/ady/rie)

Tinggalkan Balasan