Calon Panwaslu Harus Netral

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak dan pendaftaran pencalonan Wali Kota Cimahi yang diprediksi akan dilaksanakan pada bulan Agustus ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa Barat membuka lowongan untuk masyarakat Cimahi yang akan bergabung di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Harmonis Koto mengatakan, syarat untuk menjadi Panwaslu adalah masyarakat yang tidak berkaitan dengan partai politik manapun. ”Sampai akhir bulan, Bawaslu masih membuka lowongan untuk masyarakat menjadi anggota Panwaslu, dan saya berharap di bulan Mei dan Juni sudah bisa bekerja,” katanya.

Harmonis juga mengatakan dengan tegas apabila ada anggota Panwaslu yang ternyata terbukti sebagai anggota partai politik, pihaknya secara tegas akan memberhentikan pertugas tersebut. ”Bila itu terbukti, Bawaslu akan langsung pecat dari keanggotaannya,” jelasnya.

Tahapan pengrekrutan sendiri dikatakannya antara lain, berupa penerimaan berkas pendaftaran dari para calon Panwaslu. ”Jadi tanggal 19 sampai 25 April ini tim seleksi Bawaslu melakukan penelitian berkas, sehingga di bulan Mei sudah terbentuk 6 besar,” kata Harmonis.

Sesuai persyaratan Panwaslu, yaitu memiliki pendidikan S1, dan tidak memiliki indikasi partai politik. ”Termasuk tidak terdaftar sebagai sayap politik, kalau pendaftar pernah menjadi anggota partai politik itu, sudah berhenti selama 5 tahun lalu mempunyai kapasitas terkait dengan kepemiluan, dan lebih lengkapnya bisa lihat di websitenya Bawaslu,” pungkasnya. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan