Cabut Gugatan Praperadilan SJ Masih Misterius

bandungekspres.co.id – Gugatan praperadilan pelaku pencabulan, Saipul Jamil terhadap Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara resmi dicabut. Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi pun telah memutuskan sidang praperadilan tidak dilanjutkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Jumat (11/3).

Menurut Rifai Ali selaku kuasa hukum Saipul Jamil, keputusan pencabutan gugatan praperadilan diambil lantaran permintaan pihak keluarga pedangdut tersebut.

”Kami kuasa hukum hanya menjalankan keinginan principal, yakni keluarga. Dalam hal ini SJ, kalau ada perkembangan positif kenapa enggak dicabut,” kata Rifai Ali.

Rifai enggan menjelaskan lebih rinci mengapa pihak keluarga tiba-tiba mencabut praperadilan mantan suami Dewi Persik itu. Dia mengaku hanya menjalankan apa yang diinginkan oleh pihak keluarga Bang Ipul, sapaan Saipul Jamil. ”Spesifiknya kita enggak dikasih tahu sih,” ujarnya.

Meski mencabut gugatan, Rifai tetap tidak setuju terkait proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Saipul Jamil. Rifai menuturkan, pencabutan gugatan lebih karena untuk kebaikan SJ. Dia mengaku tidak mengetahui persis apa yang melatarbelakangi keluarga untuk tidak meneruskan gugatan.

”Tentu tidak setuju, demi kepentingan SJ. Kalau bukti-bukti sudah kita persiapkan dan kita memang serius mengajukan ini (praperadilan). Tapi bisa aja dalam waktu singkat terjadi perubahan. Itu semua demi kepentingan SJ, dan keluarga itu melihat ada manfaat tidak dilanjutkan atau tidak,” tutup Rifai.

Namun menurut pengacara dari penyidik Polsek Kepala Gading, Aminullah, Saipul Jamil mengajukan gugatan praperadilan karena ingin bebas dari penahanan. ”Dia sih meminta ganti rugi, agar (Saipul Jamil) dikeluarkan dari tahanan,” ungkap Aminullah

Selain karena ingin dikeluarkan dari tahanan, Aminullah melihat jika pihak keluarga dan pengacara meragukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Saipul Jamil. ”Ya bisa jadi mereka meragukan proses BAP yang pertama. Penetapan status tersangka dan alasan penahanan,” kata Aminullah.

Meski begitu, Aminullah mengatakan dengan tegas bahwa penangkapan terhadap Saipul Jamil sesuai dengan prosedur hukum yang ada. ”Ya memang proses penangkapan sudah berdasar dua alat bukti, apalagi yang kita tahu SJ kan publik figur, artinya penyidik hati-hati jangan sampai salah terapkan pasal dan aturan,” jelas Aminullah. (bbs/fik)

Tinggalkan Balasan