Butuh Pengesahan UU PRT

Kekerasan Majikan Bagai Gunung Es

bandungekspres.co.id– Tanggal 15 Februari luput dari perhatian khalayak. Padahal, tanggal tersebut sakral untuk pekerja rumah tangga (PRT). Ditetapkan tanggal 15 Februari sebagai Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional diawali peristiwa kekerasan terhadap PRT di Kota Surabaya Sutiwati yang meninggal akibat kekejaman majikan.

”PRT dianggap sebelah mata. Padahal semua membutuhkan uluran tangannya,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha kemarin (17/2).

Dia menjelaskan, sejauh ini tidak ada payung hukum yang melindungi PRT. Sehingga, terkadang pekerjaan mereka hingga larut malam. Sampai bekerja bukan yang menajdi keahliannya. ”Prinsipnya keluarga majikan banyak yang tak menghormati keringat PRT. Harusnya ada keahlian khusus. Saat salah di marahi hingga dianiaya,” tukas politikus PDI Perjuangan tersebut.

Pembantu di zaman serba modern sekarang, perlu pengetahuan dan perlindungan. Maka, keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) yang terkesan mati suri perlu diberdayakan kembali.

Dinas Tenaga Kerja, tidak cukup melahirkan usahawan baru semata. Tetapi, PRT peluang kerjanya terbuka, terutama pekerja perempuan.

”PRT dapat jadi pekerja yang dimanusiakan. Untuk itu, Komisi D DPRD Kota Bandung mendukung RUU PRT dijadikan UU untuk melindungi PRT,” ujar Amet, sapaan akrabnya..

Belakangan, kekerasan PRT luput dari perhatian, bahkan tidak terdeteksi. Pada ahirnya kekerasan majikan dan intimidasi dalam rumah tangga seperti penjara untuk PRT.

Selain itu, sahut Amet, kehadiran agen-agen PRT sudah saatnya dibatasi. Sebab, dalam prakteknya organisasi itu melulu ke depankan komersialisasi. ”Jangan legitimasi perbudakan PRT, itu tidak betul. Agen itu harus diatur UU,” sebut Amet.

Sementara itu anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Ade Fahrurodji menyatakan, dalam melindungi PRT, sudah saatnya ada regulasi sendiri.

Konvensi ILO sudah mengatur kedudukan PRT itu. ”Kita meminta pemerintah pusat untuk segera meratifikasi Konvensi ILO nomor 189. Jelas sangat penting adanya ratisfikasi ini guna perlindungan hak-hak PRT,” jelas politikus Partai Hanura itu.

Menurut dia, hal ini enjadi tak logis, tidak sepatutnya menuntut PRT migran berlebih. Sementara di dalam negeri tak ada perlindungan PRT.

Tinggalkan Balasan