BPR Kerta Raharja Siap Lelang Aset

bandungekspres.co.id, SOREANG – Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Kabupaten Bandung akan melelang kendaraan roda dua dan empat. Padahal sebelumnya, tersiar kabar bahwa BPR milik pemkab Bandung ini sempat kesulitan dalam menjual serta melelang asetnya.

Bagian Pemasaran BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung Ruyana mengatakan, kendaraan tersebut berjumlah 42 sepeda motor dan 5 mobil. Masing-masing berada di BPR Pusat Soreang dan dua lagi di BPR cabang. ”Kendaraan ini jumlahnya hanya 42 motor dan 5 mobil. Barang barang ini sudah selayaknya dilelang sejak dulu. Namun apalah daya pihak pemkab Bandung kesulitan mengambil aturan mana yang akan dipergunakan untuk penjualaan aset ini. Makanya setelah BPR Kerta Raharja ini jadi PT, barulah kami memiliki kewenangan untuk mengelola dan menjual aset tersebut. Itupun setelah kami melaksanakan Rapat Umum Pememgang Saham (RUPS) di internal BPR,” terang Ruyana saat ditemui di kantornya kemarin (27/4).

Dijelaskan Ruyana, sebanrnya banyak barang yang jadi aset BPR. Namun pihak BPR kesulitan melelang sejumlah barang yang tidak dipergunakan petugas. Pihaklnya telah mengirimkan surat agar barang tersebut bisa dijual oleh BPR. Selanjutnya, hasil penjualannya itu akan dikembalikan ke kas negara.

”Ternyata memang sangat sulit untuk merealisasikannya. Pasalnya banyak aturan yang harus dipahami dahulu oleh kedua belah pihak. Tapi kini kami merasa lega karena sudah jadi PT. Kami mau melakukannya di tahun ini. Dan semoga berhasil melakukan lelang barang dan aset BPR ini,” terangnya.

Sebelumnya, disampaikan Direktur Utama BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung M Soleh Pios bahwa pihak BPR ataupun pemkab Bandung melalui bagian aset daerah di sekretariat Pemkab Bandung memiliki aturan tersendiri. Sehingga dalam pelaksanaan penjulaan barang milik BPR harus dikembalikan dahulu ke pihak Pemkab Bandung via bagian aset.

Dia mengatakan, barang milik Pemkab Bandung jika akan dilelang harus dikembalikan dahulu barangnya ke bagian aset. Setelah itu kata, Dadang, pihak Pemkab Bandung akan meprosesnya. ”Oh, jadi kalau barang-barang itu milik pemkab Bandung, maka harus dikembalikan dahulu ke aset dan tidak bisa dijual atau dilelang sendiri oleh BPR. Karena ada aturan yang mengatur sendiri tentang proses penjualan barang aset pemkab,” terangnya.

Tinggalkan Balasan