Bocah 8 Tahun Dicabuli Dua Tetangganya

bandungekspres.co.id, LEMBANG – Polsek Lembang berhasil menangkap ES dan YS, pelaku pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun berinisial RAA. Pelaku merupakan warga Kampung Andir, Desa Gudangahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Para pelaku diketahui merupakan tetangga korban, total pelaku ada tiga orang, namun satu orang lagi belum ditangkap karena tidak cukup bukti.

Saat ini, kondisi korban masih trauma dan mengalami sakit di bagian alat kelamin. Di hadapan polisi, pelaku mengakui segala perbuatannya. ES mengaku tindak pencabulan dilakukan di kamar mandi miliknya. ”Korban memeluk saya, dan saya secara spontan melakukan hal itu,” ujarnya kepada wartawan di Lembang kemarin (1/8).

‪Tindak pencabulan yang kedua masih dilakukan di rumah pelaku. Saat itu, korban ingin melihat ikan hias yang di simpan di dapur. Kesempatan itu tidak disia-siakan ES untuk mencabuli korban. ”Celananya korban dibuka, saya tempelkan kelamin saya ke korban,” tuturnya.

Sementara pelaku YS mengatakan, korban adalah teman bermain anaknya. Korban yang sudah akrab dengan pelaku menuruti saja apa yang dimintanya. ”Kejadiannya waktu berburu burung, korban dan anak saya ngikutin berburu burung di kebun, sudah diminta pulang tapi malah balik lagi,” terang YS.

Kapolsek Lembang, Kompol Widarjo mengungkapkan, ‪lantaran terpengaruh video porno, tersangka tanpa pikir panjang membuka celana korban lalu melakukan pelecehan seksual kepada korban. ”Tindakan pencabulan dilakukan sebanyak dua kali, bulan Februari dan Juli lalu,” katanya.

Kapolsek menyatakan, kedekatan korban bersama para pelaku dimanfaatkan untuk melakukan tindak pencabulan dengan iming-iming diberi uang Rp10 ribu. ”Kedua orang tua korban ini sudah meninggal dua tahun lalu. Jadi sesudah orang tuanya meninggal, RAA ini mudah sekali dekat dengan orang lain,” ungkap Widarjo.

Sepeninggal orang tuanya, pengasuhan dilakukan bibi korban. Diduga karena butuh perhatian, korban ini jadi mudah dekat dengan siapa pun yang dikenalnya. ”Hal ini juga yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan cabul kepada korban. Pelaku harus mempertanggung jawabkan tindakan bejadnya di sel tahanan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan