BNN Setingkat Kementerian, Buwas Bisa Bintang Empat

Dengan meningkatkan level kelembagaan, kata Oesman, proses teken pekerjaan menjadi lebih cepat. Hal itu, dinilai selaras dengan kondisi persoalan Narkoba yang semakin mengkhawatirkan.Atas dasar tersebut, dia meyakini, kebijakan itu tidak akan menciptakan conflict of interest dengan lembaga penegak hukum lainnya. ”Kalau untuk kepentingan negara, gak ada itu conflict of interest,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, selama ada celah di dalam perundang-undangan, kebijakan memperkuat BNN itu bisa menjadi diskresi presiden. ”Mau BNN, BNPB, BNPT, termasuk gubernur DKI setingkat menteri tidak masalah,” terangnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa BNN akan dinaikkan menjadi lembaga setingkat menteri bulan depan. Hal itu didasarkan atas ancaman narkoba yang semakin massif. Jika tidak ditanggulangi maksimal, dia khawatir, bonus demografi Indonesia berubah jadi masalah.

Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla (JK) menilai tepat rencana pemerintah menaikkan status BNN menjadi setingkat kementerian. Sebab, papar dia, bahaya narkoba memang telah menjadi ancaman yang sangat serius bagi bangsa ini. ”Jadi, nanti bukan hanya pangkatnya yang lebih tinggi, tapi kewenangannya lebih luas,” ujar JK di kantor wakil presiden kemarin (11/3).

JK mengatakan, BNN harus diperkuat agar lebih efektif dalam memerangi bahaya narkoba yang kini sudah merambah berbagai kalangan, dari tua hingga muda, dari metropolitan hingga kota kecil. ”Makanya, kewenangannya perlu diperluas dalam hal penindakan, pemenjaraan, serta pengambilan keputusan lainnya,” tutur dia.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan, proses ditingkatkannya status BNN menjadi selevel kementerian terus bergulir. Saat ini usulan dari kantor Kemenko Polhukam itu sudah diteruskan untuk dimatangkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) untuk reorganisasi kelembagaan. ”Setelah itu masuk ke Setkab dan diteruskan ke presiden,” ucapnya.

Menurut Pramono, dengan status setingkat kementerian, BNN yang selama ini sangat bergantung kepada Polri nanti memiliki kewenangan tersendiri dan berada langsung di bawah presiden. Dengan begitu, program pemberantasan narkoba diharapkan bisa lebih masif. ”Bahaya narkoba ini luar biasa. Jadi, harus diperangi secara terbuka oleh pemerintah,” ujarnya. (owi/c11/idr/far/agm/rie)

Tinggalkan Balasan